Update, Juknis Pertolongan Pembangunan Ruang Berguru Pendidikan Pesantren Tahun 2019
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan (Pondok) Pesantren Tahun 2019, diterbitkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7085 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2019. Sebagaimana diketahui dalam rangka penyediaan ruang belajar pendidikan pesantren yang memadai untuk proses pembelajaran para santri, Direktur Jenderal Pendidikan Islam memberikan bantuan pembangunan ruang belajar pendidikan pesantren.
Buku Petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2019 digunakan untuk Program Bantuan Kemitraan Tahun Anggaran 2019. Isi buku ini tentang konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, stan-dard dan spesifikasi pembangunan, tugas dan fungsi masing-masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.
Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan (Pondok) Pesantren Tahun 2019 ini diterbitkan dalam rangka memberikan petunjuk, rambu-rambu dan arah perjalanan pelaksanaan bantuan ke-mitraan. Diharapkan, peserta manfaat tunjangan ini sanggup melak-sanakan dengan baik, efisien, efektif dan dapat dipertanggung-jawabkan baik mutu pembangunan maupun tertib administrasi laporan keuanganya.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan (Pondok) Pesantren Tahun 2019, Persyaratan penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren tahun 2018 diantaranya sebagai berikut:
1. Aktif menyelenggarakan aktivitas kepesantrenan.
2. Memiliki Santri Mukim Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren
3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan lembaga dan mutu pendidikan.
4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai forum peserta bantuan.
6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
8. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama forum yang bersangkutan
Selengkapnya silahkan baca dan download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan (Pondok) Pesantren Tahun 2019
Link Download Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2019 ---DISINI
Baca Juga !!!!!
Juknis TPG Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2019 (DISINI)
Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA) Tahun 2019 (DISINI)
Juknis BOP RA Tahun 2019 (DISINI)
Juknis BOS Pondok Pesantren (PONPES) Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren (Ponpes) Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2019 (DISINI)
Juknis PPDB Madrasah (M MTS MA) Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru PNS Madrasah Tahun 2019 (DISINI)
Demikian isu perihal Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan (Pondok) Pesantren Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.