Alhamdulillah Dukungan Kinerja Tni Polri Naik Menjadi 70%

FAST DOWNLOADads
Download
SITUSPNS.COM--Kabar besar hati bagi pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Polri, pasalnya Presiden Jokowi telah menyetujui kenaikan sumbangan kinerja sebesar 70 persen. Hal itu disampaikan Jokowi dalam program buka program buka puasa bersama personel Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia di Lapangan Mabes Tentara Nasional Indonesia Jakarta Timur, Selasa (5/6/2018). Tunjangan kinerja tersebut akan diterimakan kepada personel Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia pada bulan Juli 2018.

Perlu diketahui yang dimaksud dengan angka 70% ialah sumbangan kinerja naik menjadi 70% dari standar (benchmark) dalam hal ini besaran sumbangan kinerja Kemenkeu dipakai sebagai pola 100%. Selama ini besaran sumbangan Tentara Nasional Indonesia Polisi Republik Indonesia gres sekitar 53 %, hambatan utama alasannya ialah terbatasnya ketersediaan anggaran.
Meskipun pencapaian reformasi birokrasi (khususnya Polri) sudah lebih dari cukup untuk dinaikkan sumbangan kinerjanya (lihat usulan sumbangan kinerja 2018). Maklum dengan jumlah personel Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia yang banyak tentunya membutuhkan anggaran sumbangan kinerja yang tidak sedikit.
Dalam kata sambutannya Jokowi juga menyatakan sumbangan kinerja yang gres akan diberikan pada bulan Juli. Tentunya timbul pertanyaan, apakah kenaikan dibayarkan per Juli 2018 atau dimulai pada awal tahun. Untuk mengetahui balasan tersebut harus menunggu terbitnya Perpres perihal sumbangan kinerja Tentara Nasional Indonesia dan Polri.
Dalam Perpres tersebut nantinya akan dijelaskan secara gamblang dalam pasal perihal dimulainya pembayaran, apakah per Juli atau per Januari. Selain itu besaran sumbangan kinerja per kelas jabatan akan dilampirkan.
Pertanyaan selanjutnya: kapan Perpres terbit? Jika melihat progres usulan pengajuan kenaikan sumbangan beserta pernyataan Presiden, berarti pengajuan prinsip Penyesuaian Tunjangan Kinerja sudah disetujui Menteri Keuangan. Selanjutnya sehabis pengajuan prinsip disetujui harus melalui tahap-tahap sebagai berikut:
  1. Pengajuan ijin prakarsa.
  2. Perumusan Perpres.
  3. Pengajuan harmonisasi
  4. Penerbitan hasil harmonisasi.
  5. Pengajuan Perpres dan
  6. Terakhir Penetapan Perpres.
Kabar besar hati bagi pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia Alhamdulillah Tunjangan Kinerja Tentara Nasional Indonesia Polisi Republik Indonesia Naik Menjadi 70%
Berdasarkan SOP harmonisasi peraturan perundangan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) sehabis kelengkapan dinyatakan cukup, melaksanakan rapat bilateral dengan Pemrakarsa. Jika berlangsung lancar, surat hasil pengharmonisasian akan disampaikan kepada Instansi Pemrakarsa untuk diproses lebih lanjut kepada Presiden untuk memperoleh penetapan.
Perkiraan Besaran Tunjangan Kinerja TNI
Kabar besar hati bagi pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia Alhamdulillah Tunjangan Kinerja Tentara Nasional Indonesia Polisi Republik Indonesia Naik Menjadi 70%Catatan: Tabel di atas hanya asumsi saja, angka pastinya menunggu Perpres terbit.
Sumber: setagu.net
Demikian warta mengenai Perkiraan kenaikan sumbangan Kinerja Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia tahun 2018.
FAST DOWNLOADads
Download
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url