Cpns Dibuka Februari, Ini Jumlah Yang Diharapkan Dan Tata Cara Serta Persyaratannya
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengusulkan jumlah deretan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dibuka di 2018.
Setidaknya ada 150.000 hingga 20.000 posisi akan diperebutkan oleh calon pelamar.
Tetapi kepastian jumlah deretan yang dibutuhkan masih menunggu kajian kementerian keuangan dan Kemenpan RB.
Dibukanya kembali penerimaan CPNS ini untuk menutup deretan yang ditinggal PNS yang pensiun di tahun yang sama.
Persyaratan
Bagaimana persyaratan registrasi CPNS?
Berkaca pada registrasi CPNS tahun 2017 lalu, barangkali sejumlah persyaratan di bawah ini bisa menjadi gambaran.
BERIKUT KETENTUAN DAN PERSYARATAN CNPS TAHUN 2017 LALU:
KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN
Ketentuan Umum
1. Proses seleksi penerimaan CPNS Tahun 2017 ini terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia.
2. Peserta ujian bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di lokasi yang ditentukan atas biaya sendiri.
Ketentuan Umum
1. Proses seleksi penerimaan CPNS Tahun 2017 ini terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia.
2. Peserta ujian bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di lokasi yang ditentukan atas biaya sendiri.
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap sebab melaksanakan suatu tindak pidana kejahatan.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas usul sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.
5. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap sebab melaksanakan suatu tindak pidana kejahatan.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas usul sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.
5. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
Persyaratan Khusus:
1. Berijazah Magister/Master (S2), Sarjana (S1) dan Diploma (D3) sesuai dengan deretan jabatan yang dipilih pelamar.
2. Lulusan PTN atau PTS yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah menerima ratifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal :
Pelamar lulusan S2 sebesar 3,00 (tiga koma nol nol)
Pelamar lulusan S1 sebesar 2,65 (dua koma enam lima)
3. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 1 Desember 2017 (lahir sebelum 30 November 1996), untuk pelamar S1 setinggi-tingginya 30 tahun (lahir sesudah 30 November 1984), untuk pelamar S2 setinggi-tingginya 32 tahun (lahir sesudah 30 November 1982); dan
Nilai TOEFL 400 untuk S1 dan Nilai TOEFL 500 untuk S2 ( pelaksanaan tes TOEFL dalam tahun 2013)
2. Lulusan PTN atau PTS yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah menerima ratifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal :
Pelamar lulusan S2 sebesar 3,00 (tiga koma nol nol)
Pelamar lulusan S1 sebesar 2,65 (dua koma enam lima)
3. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 1 Desember 2017 (lahir sebelum 30 November 1996), untuk pelamar S1 setinggi-tingginya 30 tahun (lahir sesudah 30 November 1984), untuk pelamar S2 setinggi-tingginya 32 tahun (lahir sesudah 30 November 1982); dan
Nilai TOEFL 400 untuk S1 dan Nilai TOEFL 500 untuk S2 ( pelaksanaan tes TOEFL dalam tahun 2013)
TATA CARA DAN SYARAT PENDAFTARAN:
1.Proses registrasi pelamar diakses melalui situs online masing-masing kementerian/CPNS Daerah yang sudah diumumkan.
2. Mengisi formulir registrasi secara online dan mencetak fomulir tersebut kemudian menandantanganinya dengan tinta warna hitam.
3. Setelah mengisi formulir registrasi secara online, maka pelamar akan memperoleh nomor pendaftaran.
4. Pelamar mengunggah dokumen yang dibutuhkan:
5. Pas foto terbaru berwarna berlatar belakang merah. File Foto dalam format JPG, dengan besar maksimal 400 kB.
6. Hasil scan ijazah orisinil dalam format file JPG, dengan besar maksimal 400 kB.
7. Hasil scan transkrip orisinil nilai akademis dalam format JPG, dengan besar maksimal 400 kB.
2. Mengisi formulir registrasi secara online dan mencetak fomulir tersebut kemudian menandantanganinya dengan tinta warna hitam.
3. Setelah mengisi formulir registrasi secara online, maka pelamar akan memperoleh nomor pendaftaran.
4. Pelamar mengunggah dokumen yang dibutuhkan:
5. Pas foto terbaru berwarna berlatar belakang merah. File Foto dalam format JPG, dengan besar maksimal 400 kB.
6. Hasil scan ijazah orisinil dalam format file JPG, dengan besar maksimal 400 kB.
7. Hasil scan transkrip orisinil nilai akademis dalam format JPG, dengan besar maksimal 400 kB.
8. Mengirimkan berkas-berkas sebagai berikut:
9. Formulir registrasi yang telah dicetak yang ditempelkan pada sampul map;
10. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sanggup diunduh dari akun pelamar di situs online;
11. Satu lembar fotokopi ijazah berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap dan tanda tangan asli);
12. Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari dokter instansi kesehatan pemerintah;
13. Surat pernyataan yang disyaratkan pada persyaratan umum dan menyetujui ketentuan dan syarat Seleksi CPNS, ditandatangani di atas materai Rp.6000,-. Surat pernyataan tersebut sanggup diunduh dari akun pelamar di situs online;
14. Pas foto terbaru ukuran 3x4 berwarna berlatar belakang merah sebanyak 3 lembar: 1 lembar foto ditempel di formulir registrasi dan 2 lembar lainnya ditulisi nama pelamar di belahan belakang foto;
15. Fotokopi akta TOEFL; dan
16. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
17. Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan diatas dan dimasukan dalam map.
18. Map tersebut dimasukan kedalam amplop coklat, pada pojok kiri atas amplop ditempelkan nomor registrasi dan dikirimkan melalui pos tercatat kepada pada situs online;
9. Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratan yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur.
10. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sanggup diunduh dari akun pelamar di situs online;
11. Satu lembar fotokopi ijazah berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap dan tanda tangan asli);
12. Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari dokter instansi kesehatan pemerintah;
13. Surat pernyataan yang disyaratkan pada persyaratan umum dan menyetujui ketentuan dan syarat Seleksi CPNS, ditandatangani di atas materai Rp.6000,-. Surat pernyataan tersebut sanggup diunduh dari akun pelamar di situs online;
14. Pas foto terbaru ukuran 3x4 berwarna berlatar belakang merah sebanyak 3 lembar: 1 lembar foto ditempel di formulir registrasi dan 2 lembar lainnya ditulisi nama pelamar di belahan belakang foto;
15. Fotokopi akta TOEFL; dan
16. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
17. Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan diatas dan dimasukan dalam map.
18. Map tersebut dimasukan kedalam amplop coklat, pada pojok kiri atas amplop ditempelkan nomor registrasi dan dikirimkan melalui pos tercatat kepada pada situs online;
9. Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratan yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur.
PELAKSANAAN UJIAN:
1. Pelamar yang memenuhi persyaratan manajemen akan diumumkan melalui situs online.
2. Kuota untuk peserta yang lulus seleksi manajemen dan sanggup mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).
3. Pelamar yang memenuhi persyaratan manajemen sanggup mencetak kartu tanda peserta ujian melalui situs online kementerian atau pengadaan CPNS Daerah;
4. Syarat mengikuti ujian dengan membawa:
- KTP asli,
- Ijazah asli,
- Transkrip nilai akademis asli, dan
- Kartu tanda peserta ujian.
5. Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point (4), peserta tidak sanggup mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
6. Pengumuman dan kegiatan ujian sanggup dilihat di situs online kementerian atau pengadaan CPNS Daerah;
7. Apabila peserta ujian tidak hadir pada kegiatan yang telah ditentukan, peserta tidak sanggup mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
1. Pelamar yang memenuhi persyaratan manajemen akan diumumkan melalui situs online.
2. Kuota untuk peserta yang lulus seleksi manajemen dan sanggup mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).
3. Pelamar yang memenuhi persyaratan manajemen sanggup mencetak kartu tanda peserta ujian melalui situs online kementerian atau pengadaan CPNS Daerah;
4. Syarat mengikuti ujian dengan membawa:
- KTP asli,
- Ijazah asli,
- Transkrip nilai akademis asli, dan
- Kartu tanda peserta ujian.
5. Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point (4), peserta tidak sanggup mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
6. Pengumuman dan kegiatan ujian sanggup dilihat di situs online kementerian atau pengadaan CPNS Daerah;
7. Apabila peserta ujian tidak hadir pada kegiatan yang telah ditentukan, peserta tidak sanggup mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
KETENTUAN LAIN:
1. Pihak Pemerintah Pusat, Daerah dan Kota tidak bertanggung jawab atas pungutan atau anjuran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNS 2017, sehingga Peserta diperlukan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil 2017.
2. Pelamar/peserta ujian tidak boleh berkomunikasi dengan pejabat/pegawai kementerian atau tim pengadaan CPNS Daerah dalam kaitannya dengan proses seleksi.
3. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS 2017 hanya sanggup dilihat dalam situs online kementerian atau pengadaan CPNS Daerah;. Para pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut untuk melihat waktu dan tempat pelaksanaan ujian atau pengumuman-pengumuman penting lainnya.
4. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirim satu berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu nama jabatan. Apabila terdapat pelamar yang mengirim dua lamaran dengan jabatan yang berbeda, maka Tim Pengadaan CPNS 2017 akan menggugurkan kedua lamaran tersebut.
5. Tim Pengadaan CPNS 2017 hanya memproses berkas lamaran yang mempunyai nomor pendaftaran.
6. Tim Pengadaan CPNS 2017 hanya mendapatkan berkas lamaran yang disampaikan melalui Kantor Pos yang telah ditentukan dan tidak mendapatkan format penyampaian lamaran lainnya.
7. Pelamar tidak diperkenankan melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang telah ditentukan Tim Pengadaan CPNS 2017.
8. Berkas lamaran yang telah diterima Tim Pengadaan CPNS menjadi hak milik Tim, dan tidak sanggup diminta kembali oleh pelamar.
9. Berkas lamaran yang dikirimkan ke Tim Pengadaaan CPNS sebelum pengumuman pengadaan CPNS dinyatakan tidak berlaku.
10. Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi, tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah ditetapkan oleh Tim Pengadaan CPNS 2017 besarnya tergantung tim pengadaan CPNS Kementerian, Kota dan kawasan masing untuk disetorkan ke Kas Negara.
11. Bagi peserta yang telah diangkat CPNS dan telah menjadi PNS 2017 sebelum 5 (lima) tahun kemudian mengundurkan diri sebagai CPNS / PNS diwajibkan mengganti biaya sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara.
12. Setiap pelamar yang menunjukkan data dan informasi tidak benar dan bersifat merugikan, dibatalkan kelulusannya dan sanggup dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13. Keputusan Tim Pengadaan CPNS tidak sanggup diganggu gugat dan bersifat mutlak
1. Pihak Pemerintah Pusat, Daerah dan Kota tidak bertanggung jawab atas pungutan atau anjuran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNS 2017, sehingga Peserta diperlukan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil 2017.
2. Pelamar/peserta ujian tidak boleh berkomunikasi dengan pejabat/pegawai kementerian atau tim pengadaan CPNS Daerah dalam kaitannya dengan proses seleksi.
3. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS 2017 hanya sanggup dilihat dalam situs online kementerian atau pengadaan CPNS Daerah;. Para pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut untuk melihat waktu dan tempat pelaksanaan ujian atau pengumuman-pengumuman penting lainnya.
4. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirim satu berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu nama jabatan. Apabila terdapat pelamar yang mengirim dua lamaran dengan jabatan yang berbeda, maka Tim Pengadaan CPNS 2017 akan menggugurkan kedua lamaran tersebut.
5. Tim Pengadaan CPNS 2017 hanya memproses berkas lamaran yang mempunyai nomor pendaftaran.
6. Tim Pengadaan CPNS 2017 hanya mendapatkan berkas lamaran yang disampaikan melalui Kantor Pos yang telah ditentukan dan tidak mendapatkan format penyampaian lamaran lainnya.
7. Pelamar tidak diperkenankan melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang telah ditentukan Tim Pengadaan CPNS 2017.
8. Berkas lamaran yang telah diterima Tim Pengadaan CPNS menjadi hak milik Tim, dan tidak sanggup diminta kembali oleh pelamar.
9. Berkas lamaran yang dikirimkan ke Tim Pengadaaan CPNS sebelum pengumuman pengadaan CPNS dinyatakan tidak berlaku.
10. Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi, tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah ditetapkan oleh Tim Pengadaan CPNS 2017 besarnya tergantung tim pengadaan CPNS Kementerian, Kota dan kawasan masing untuk disetorkan ke Kas Negara.
11. Bagi peserta yang telah diangkat CPNS dan telah menjadi PNS 2017 sebelum 5 (lima) tahun kemudian mengundurkan diri sebagai CPNS / PNS diwajibkan mengganti biaya sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara.
12. Setiap pelamar yang menunjukkan data dan informasi tidak benar dan bersifat merugikan, dibatalkan kelulusannya dan sanggup dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13. Keputusan Tim Pengadaan CPNS tidak sanggup diganggu gugat dan bersifat mutlak
Sumber: tribunnews.com
Demikian informasi ini kami sampaikan biar bermanfaat, jangan lupa dishare !!