Pns Wajib Baca !!! Perhitungan Honor Pns Dalam Rpp Gaji, Penghasilan Dan Akomodasi Pns

FAST DOWNLOADads
Download
BERITAPNS.COM-- Apa Kabar teman Pns semua, biar baik dalam lindungan ilahi yang maha esa. Berikut ini kami hadirkan gosip terkait perhitungan honor PNS dalam RPP Pengajian PNS yang baru.


RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS merupakan bab dari 6 sasaran peraturan pelaksanaan UU no 4 wacana ASN. Sampai ketika ini gres satu PP yang sudah diundangkan yakni PP Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian Pegawai ASN, sementara PP Manajemen ASN sudah hingga paraf di Kemenkopolkam, tinggal diajukan ke Presiden.
Selain 2 (dua) RPP di atas Kemenpan RB juga telah menyiapkan 4 RPP lain:
  1. RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas
  2. RPP Manajemen PPPK
  3. RPP KORPS PROFESI PEGAWAI ASN
  4. Penilaian Kinerja dan Disiplin PNS
Setelah RPP Manajemen ASN sudah final, prioritas selanjutnya penyusunan RPP wacana Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PSN. Draft yang berbentuk paparan dari Kemenpan sudah sanggup diperoleh (silahkan download sini)
UU ASN Tahun 2014 mengamanatkan Pemerintah wajib membayar honor yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Selain honor PNS juga mendapatkan pemberian dan fasilitas. Tunjangan mencakup pemberian kinerja yang dibayarkan sesuai pencapaian kinerja dan pemberian kemahalan menurut indeks harga yang berlaku di tempat masing-masing.
Sehingga tidak ada lagi komponen honor menyerupai seolah-olah yang PNS terima kini menyerupai honor pokok, pemberian jabatan struktural, pemberian jabatan fungsional, pemberian umum, pemberian khusus, pemberian kemahalan, pemberian istri/suami, pemberian anak dan pemberian pangan.
Termasuk juga pemberian perbatasan bagi Polisi Republik Indonesia dan TNI, juga embel-embel penghasilan kepada PNS Daerah, honorarium dan penghasilan lainnya.
Indeks
Perbedaan fundamental pola penggajian PNS dibandingkan dengan honor usang bahwa dalam RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS disajikan dalam bentuk indeks. RPP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS menyajikan Tabel Indeks Penghasilan yang terdiri dari Indeks Gaji, Persentase Tunjangan Kinerja dari Gaji, dan Indeks Kemahalan Daerah.
Inilah yang disebut single salary di mana pegawai hanya mendapatkan satu jenis penghasilan yang merupakan adonan banyak sekali komponen penghasilan.
Single salary sudah jamak dipakai di banyak sekali negara khususnya sektor pemerintah dan publik. Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade dan step (dalam RPP disebutkan P1, P2, P3 hingga P10)
Grading yaitu posisi jabatan, beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan. Setiap grading dibagi lagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Kaprikornus sanggup saja seorang PNS memiliki jabatan sama tetapi gajinya berbeda tergantung capaian kinerjanya.
Indeks penghasilan PNS jenjang jabatan pimpinan tinggi (JPT) tidak ada grade, namun untuk jabatan manajemen (JA) dan jabatan fungsional (JF) gradingnya antara P1 hingga P10.
Indeks Penghasilan PNS Jenjang JPT
 biar baik dalam lindungan ilahi yang maha esa PNS Wajib Baca !!! Perhitungan Gaji PNS dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas PNS
Indeks Penghasilan PNS jenjang JA dan JF
 biar baik dalam lindungan ilahi yang maha esa PNS Wajib Baca !!! Perhitungan Gaji PNS dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas PNS
Perbandingan antara Indeks Gaji Pangkat Terendah (JA-1, JF-1) dengan Indeks Gaji Pangkat Tertinggi (JPT-I) yaitu 1 : 12,698.
Rumus Penghasilan PNS = Indeks Gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 5% + Indeks Kemahalan.
Khusus jabatan jabatan manajemen (JA) dan jabatan fungsional (JF) penempatan pada grade P1 s/d P10 menurut capaian kinerja dengan rumus indeks sebagai berikut :
  • P1 : Indeks honor + Indeks Tunjangan Kinerja 5%
  • P2 : Indeks honor + Indeks Tunjangan Kinerja 10%
  • P3 : Indeks honor + Indeks Tunjangan Kinerja 15%
  • P4 : Indeks honor + Indeks Tunjangan Kinerja 20%
  • P5 : Indeks honor + Indeks Tunjangan Kinerja 25%
  • P6 : Indeks honor + Indeks Tunjangan Kinerja 30%
  • P7 : Indeks honor + Indeks Tunjangan Kinerja 35%
  • P8 : Indeks honor + Indeks Tunjangan Kinerja 40%
  • P9 : Indeks honor + Indeks Tunjangan Kinerja 45%
  • P10 : Indeks honor + Indeks Tunjangan Kinerja 50%

  • Tunjangan Kinerja diberikan sebagai embel-embel penghasilan apabila capaian kinerja dengan nilai “Baik” atau “Amat Baik”.
  • Tunjangan Kinerja diberikan sebagai pengurangan penghasilan apabila capaian kinerja dengan nilai “Kurang” atau “Buruk”.
Jenjang JPT tidak diberikan embel-embel Tunjangan Kinerja alasannya yaitu pimpinan organisasi (JPT Pratama, JPT Madya, dan JPT Utama) harus berkinerja baik atau hanya mendapatkan indeks pemberian kinerja 5%.
Berbeda dengan honor pokok usang dimana PNS dengan gol dan masa kerja akan berada pada range honor yang sama. Dengan sistem penggajian tunggal ini PNS sanggup berbeda penghasilannya meskipun golongan maupun masa kerjanya sama.
Kenaikan penghasilan dari P1 ke P2 hingga P4 yaitu 1 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik dengan impian sanggup meningkatkan kompetensinya untuk naik ke Pangkat yang lebih tinggi.
Jika tidak meningkat kompetensinya akan tetap berada pada pangkat yang sama dan kenaikan penghasilannya membutuhkan waktu 2 tahun dari P4 ke P5 hingga P7 dan 3 tahun dari P7 ke P8 hingga P10.
Tunjangan Kemahalan PNS
Tunjangan Kemahalan dihitung menurut kolom indeks Gaji dan Tunjangan Kinerja pada Tabel Indeks Penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di tempat masing-masing. Indeks harga yang berlaku di tempat masing-masing dibentuk menurut wilayah kemahalan tempat baik dalam negeri maupun luar negeri (Kemenlu).
Tabel Tunjangan Kemahalan
 biar baik dalam lindungan ilahi yang maha esa PNS Wajib Baca !!! Perhitungan Gaji PNS dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas PNS
 biar baik dalam lindungan ilahi yang maha esa PNS Wajib Baca !!! Perhitungan Gaji PNS dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas PNS
Rupiah
Lalu bagaimana untuk mengetahui besaran atau nilai rupiahnya?
Seperti yang sudah ditegaskan dalam RPP Gaji, Tunjangan dan akomodasi PNS besaran rupiah ditetapkan dalam Peraturan Presiden wacana Penghasilan PNS. Begitu pula besaran Tunjangan Kinerja dan besaran Tunjangan Kemahalan ditetapkan menggunakan Peraturan Presiden wacana Penghasilan PNS.
Kaprikornus dalam Perpres nanti akan ada besaran rupiah untuk indeksnya. Sebagai teladan diambilkan dari paparan RPP kemenpan besaran indeks honor berkisar Rp 2.650, indeks pemberian kinerja juga sama Rp 2.650 dan indeks kemahalan DKI Jakarta 117,54% (angka indeks kemahalan berbeda untuk tiap provinsi) maka didapatkan nilai rupiah penghasilan PNS.
Penghasilan PNS Jenjang JPT
 biar baik dalam lindungan ilahi yang maha esa PNS Wajib Baca !!! Perhitungan Gaji PNS dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas PNS
Penghasilan PNS Jenjang JA dan JF
 biar baik dalam lindungan ilahi yang maha esa PNS Wajib Baca !!! Perhitungan Gaji PNS dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas PNS
Besaran rupiah per indeks dalam Perpres yang diterbitkan sanggup berubah menyesuaikan dengan kondisi contohnya inflasi atau tingkat pertumbuhan ekonomi terutama untuk menjamin kesejahteraan PNS sesuai UU ASN.
Dampak
Dampak yang timbul dengan pemberlakuan sistem penggajian yang baru (single salary system)
  1. Tidak ada lagi gap honor antara PNS sentra dan tempat yang membedakan hanya pemberian kemahalan serta kinerja PNS bersangkutan.
  2. PNS tidak boleh mendapatkan penghasilan lain dan/atau honorarium apapun.
  3. Terjadi selisih penghasilan PNS dengan yang diterima selama ini,?bisa berkurang atau bertambah.
  4. Sistem pensiun berubah drastis (akan dibahas pada kesempatan lain).
Semoga gosip mengenai Perhitungan Gaji PNS dalam RPP yang gres ini bermanfaat untuk rekan-rekan PNS semuanya.
FAST DOWNLOADads
Download
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url