Update, Pkpu Nomor 5 Tahun 2019 Ihwal Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum (Pemilu), ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 huruf h, Pasal 13 abjad e dan abjad f, Pasal 411 ayat (3), Pasal 413, Pasal 418 dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 wacana Pemilihan Umum.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum (Pemilu), antara lain mengatur wacana Tata cara Penetapan Pasangan Calon pasangan presiden dan wakil presiden Terpilih, Tata Cara Penghitungan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tata cara Penetapan Calon Terpilih Anggota DPD .
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum (Pemilu), juga mengatur wacana Tata Cara Penyelesaian Keberatan, Pemberitahuan dan Pengusulan Pelantikan Pasangan Calon Dan Calon Terpilih hasil Pemilu, serta ketentuan lain menyerupai pengatur cara pengisian atau penggantian calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang meinggal dunia, tidak memenuhi syarat, terbukti melaksanakan tindak pidana erbukti melaksanakan pelanggaran larangan kampanye berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap, dan lainnya.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum (Pemilu)
Link Download Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 ----disini---
Demikian informasi wacana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Semoga ada manfaatnya, terima kasih.