Update, Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 5 Tahun 2019 Wacana Kompetisi Penemuan Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, Bumn, Dan Bumd
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah, diterbitkan biar pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) sanggup berjalan dengan efektif, efisien, akuntabel, dan transparan perlu adanya pedoman penyelenggaraan kompetisi penemuan pelayanan publik.
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN, dan BUMD, dinyatakan bahwa Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yaitu aktivitas penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan yang diberikan kepada Inovasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan tubuh perjuangan milik daerah.
Pasal 3 Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 menegaskan bahwa: 1) Setiap kementerian / lembaga, pemerintah daerah, tubuh perjuangan milik negara, dan tubuh perjuangan milik kawasan wajib mengikutsertakan paling sedikit 1 (satu) Inovasi di lingkungan instansi masing-masing setiap tahun untuk aktivitas Kompetisi. 2) Badan perjuangan milik negara dan tubuh perjuangan milik daerah yang ikut serta dalam Kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan Public Service Obligation (PSO) atau perjuangan lain yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik, mengikutsertakan Inovasi di lingkungan instansi masing-masing.
Menurut Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019, Penyelenggaraan Kompetisi (KIPP) bertujuan untuk:
1. Menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan, dan mempromosikan Inovasi sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik;
2. Memberikan apresiasi dan penghargaan bagi penyelenggara pelayanan publik yang Inovasinya ditetapkan sebagai Top Inovasi;
3. Memotivasi penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan Inovasi dan profesionalisme dalam santunan pelayanan publik;
4. Meningkatkan gambaran penyelenggara pelayanan publik; dan
5. Menjadi sarana pertukaran pengalaman dan pembelajaran dalam rangka pengembangan sistem Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019, berikut ini Persyaratan Inovasi yang diikutsertakan dalam Kompetisi yaitu:
a. selaras dengan tema Kompetisi;
b. memenuhi seluruh kriteria Inovasi;
c. relevan dengan salah satu kategori Kompetisi;
d. telah diimplementasikan paling singkat 1 (satu) tahun dihitung mundur dari waktu penutupan pendaftaran Kompetisi hingga dengan waktu dimulainya implementasi Inovasi;
e. diajukan secara daring (online) dalam bentuk proposal melalui sistem informasi inovasi pelayanan publik dan wajib disertai dokumen pendukung yang relevan;
f. menggunakan judul yang menggambarkan Inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan;
g. belum pernah menerima penghargaan sebagai kategori terbaik (Top 40/Top 35/Top 25/Top 9) Inovasi pada Kompetisi periode sebelumnya; dan
h. belum pernah menerima penghargaan sebagai Top 99 Inovasi sebanyak 2 (dua) kali, baik secara berturut-turut maupun tidak, pada Kompetisi periode sebelumnya.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah.
Link Download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 ----DISINI---
Demikian gosip perihal Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN, dan BUMD. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.