Update, Permendikbud Nomor 9 Tahun 2019 Wacana Organisasi Dan Tata Kerja (Otk) Kemendikbud (Perubahan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2018)
Permendikbud Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), diterbitkan sehubungan telah diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 wacana Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Permendikbud Nomor 9 Tahun 2019 merupakan adaptasi organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Permendikbud Nomor 9 Tahun 2019 ini mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575).
Isi Pokok Permendikbud Nomor 9 Tahun 2019, terdapat beberapa hal yang diatur yakni sebagai berikut:
1. Mengubah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menjadi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan dan menyesuaikan masing-masing tugas dan fungsi Unit Kerja Eselon II yang ada pada Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan dan menambah satu Unit Kerja Eselon II Pusat Perbukuan.
2. Mengubah Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus menjadi Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan menyesuaikan masing-masing tugas dan fungsi Unit Kerja Eselon II pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
3. Menambahkan kiprah dan fungsi terkait bidang Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan mengubah Bagian Perencanaan dan Penganggaran menjadi Bagian Perencanaan dan Sistem Pendataan serta menyesuaikan masing-masing tugas dan fungsi Unit Kerja Eselon II pada Direktorat Jenderal Kebudayaan.
4. Mengubah Pusat Kurikulum dan Perbukuan menjadi Pusat Kurikulum dan Pembelajaran dan menyesuaikan masing-masing tugas dan fungsi Unit Kerja Eselon II terkait pada Badan Penelitian dan Pengembangan.
5. Mengubah 2 (dua) bagian pada Biro Hukum dan Organisasi, yang pada awalnya terdapat Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Bagian Advokasi Hukum menjadi Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Advokasi Hukum I dan Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Advokasi Hukum II dan menyesuaikan tugas dan fungsi bab terkait pada Sekretariat Jenderal.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Kemendikbud (Perubahan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2018)
Link download Permendikbud Nomor 9 Tahun 2019 (disini)
Link download Permendikbud Nomor 11 Tahun 2018 (disini)
Demikian isu wacana Permendikbud Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) di lingkungan Kemendikbud. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.