Update, Buku 5 Ihwal Evaluasi Aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pkb) Edisi Maret 2019
Buku 5 Tentang Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Edisi Maret 2019. Pendidikan merupakan suatu proses yang sangat strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga harus dilakukan secara profesional. Oleh lantaran itu, guru sebagai salah satu pelaku pendidikan haruslah seorang yang profesional. Dengan demikian keberadaan guru di dalam proses pendidikan dapat bermakna bagi masyarakat dan bangsa. Kebermaknaan guru bagi masyarakat akan mendorong pada penghargaan yang lebih baik dari masyarakat kepada guru.
Guru diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara sebagian besar ditentukan oleh guru. Agar tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka mutlak diharapkan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban guru dalam melaksanakan pembelajaran/ pembimbingan, dan/atau tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah. Penilaian kinerja guru ini dilakukan untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan sekaligus menjaga profesionalitas seorang guru. Di samping itu, sebagai guru profesional guna diwajibkan untuk senantiasa melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk meningkatkan kemampuan diri guru dalam melaksanakan tugasnya. Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru mencakup acara pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif yang merupakan unsur utama dalam pengembangan karir guru.
Bersama-sama dengan hasil pelaksanaan acara pengembangan diri, pengembangan publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif, hasil penilaian kinerja guru dikonversikan menjadi angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan fungsional guru sebagaimana ditetapkan dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009. Melalui penetapan angka kredit yang obyektif, transparan, dan akuntabel terhadap unsur-unsur tersebut akan dapat mencerminkan korelasi yang signifikan antara kenaikan jabatan fungsional guru dengan peningkatan profesionalitasnya. Dengan kata lain semakin tinggi jabatan fungsional seorang guru, maka semakin semakin kompeten guru tersebut dalam melaksanakan kiprah keprofesiannya.
Agar setiap Tim Penilai mempunyai persepsi yang sama di dalam melakukan penilaian terhadap kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan Pengembangan Profesi Guru, dipandang perlu dibentuk
Buku 5 Tentang Pedoman - Juknis Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Edisi Maret 2019, dibuat biar sanggup dijadikan pola bagi tim penilai angka kredit guru sehingga setiap Tim Penilai mempunyai persepsi yang sama di dalam melakukan penilaian terhadap kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan Pengembangan Profesi Guru, dipandang perlu dibuat.
Link download Buku 5 Tentang Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Edisi Maret 2019 pdf ----disini---
Demikian isu wacana Buku 5 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Edisi Maret Tahun 2019 Tentang Pedoman - Juknis Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Edisi Maret 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.