Update, Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 19 Tahun 2019 Wacana Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Tni
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), ditetapkan dengan pertimbangan bahwa dengan adanya perbaikan honor pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2Ol9 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedua belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 wacana Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia maka pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, sumbangan Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu, dan sumbangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia perlu ditetapkan atau diadaptasi berdasarkan honor pokok baru.
Pasal 1 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), menyatakan bahwa “Terhitung mulai tanggal I Januari 2019, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, sumbangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan sumbangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan/ diadaptasi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini”
Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan TNI, menyatakan bahwa “Bagi Purnawirawan yang mendapatkan pensiun alasannya cacat tetap diberikan sumbangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), menyatakan bahwa
1) Bagi akseptor pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, sumbangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/ tewas/meninggal dunia dan sumbangan Orang Tua dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan alasannya dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, sesudah pension pokok/tunjangannya diadaptasi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ternyata:
a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan komplemen penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen) dari penghasilan; atau
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan komplemen penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen).
2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2018 tidak termasuk sumbangan pangan.
3) Apabila terjadi mutasi keluarga semenjak Januari 2019, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan TNI, menyatakan bahwa:
1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, sumbangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan sumbangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan alasannya dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019.
2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan, Warakawrrri/Duda, akseptor sumbangan Anak YatimlPiatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019:
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada akseptor pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, sumbangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, sumbangan Orang Tua, dan akseptor sumbangan cacat Anggota Tentara Nasional Indonesia diberikan sumbangan keluarga dan sumbangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, sumbangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan sumbangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasai 8 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019
Pada ketika Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2015 wacana Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bagi Anda yang ingin tahu besaran honor pokok atau Penghasilan Pensiunan / Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia silahkan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI),.
Link download PP Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 berikut Lampirannya -----disini----
Demikian gosip wacana Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI),. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.