Update, Penerimaan Calon Taruna/Taruni Poltekip Dan Poltekim Tahun 2019/2020

FAST DOWNLOADads
Download
 Jadwal Persyaratan Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM  Update, PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI POLTEKIP DAN POLTEKIM TAHUN 2019/2020

Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Calon Taruna/Taruni POLTEKIP dan POLTEKIM tahun 2019/2020. Berikut ini gosip perihal Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan  Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) Dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2019/2020.

Berdasarkan  Surat  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor B/378/M.SM.01.00/2019  Tanggal  26  Maret  2019 tentang  Persetujuan  Prinsip  Tambahan  Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi POLTEKIP/POLTEKIM Tahun Anggaran 2019, EMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA mengundang putra dan putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk  mengikuti  Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni  Sekolah Kedinasan  Politeknik  Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) dengan ketentuan sebagai berikut:

A.  Persyaratan  Calon Taruna/Taruni POLTEKIP dan POLTEKIM Tahun 2019/2020
1.  Warga Negara Republik Indonesia;
2.  Pria/Wanita;
3.  Pendidikan SLTA sederajat;
4.  Usia pada tanggal 1 April 2019 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan akte Kelahiran/surat keterangan lahir);
5.  Tinggi  Badan  minimal  Pria  165  cm,  Wanita  minimal  158  cm,  berat  badan  seimbang  (ideal) menurut hasil pengukuran yang dilaksanakan pada ketika verifikasi dokumen asli;
6.  Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak menggunakan kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna;
7.  Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota tubuh lainnya,  kecuali  yang  disebabkan  oleh  ketentuan  agama/adat dengan  disertakan  surat keterangan dari ketua adat;
8.  Bagi  wanita  tidak  bertato/bekas  tato  dan  tidak  ditindik/bekas  tindik  anggota  badan  lainnya selain  telinga  dan tidak bertindik/bekas  tindik di  pendengaran lebih  dari  1  pasang  (telinga  kiri  dan kanan);
9.  Belum  pernah  menikah  dibuktikan  dengan  Surat  Keterangan  dari  Lurah/  Kepala  Desa dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia;
11. Tidak  pernah  putus  studi/  drop  out  (DO)  dari POLITEKNIK  ILMU  PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;
12. Membuat dan  mengisi  formulir  pernyataan  dan  melengkapi  surat-surat  keterangan  lainnya sehabis dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni;
13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain.
14. Bagi  pelamar  yang telah  diangkat  sebagai  Pegawai  Negeri  Sipil  Kementerian  Hukum  dan HAM,  selain  harus  memenuhi  persyaratan  diatas  (angka  1  s.d.  13),  juga  harus  memenuhi syarat :
a.  Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
b.  Umur  pada  tanggal  1 April 2019 setinggi-tingginya  25  tahun,  yang  dibuktikan  dengan akte/surat keterangan lahir;
c.  Tidak dalam proses investigasi atau sedang menjalani eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Satuan Kerja;
d.  PPKP tahun 2017 dan PPKP tahun 2018 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur  evaluasi PPKP minimal  baik  serta telah  membuat  SKP  tahun  2019 pada  sistem gosip manajemen kepegawaian (SIMPEG);
e.  Hanya mendaftar di 1 (satu) aktivitas pendidikan yang sesuai dengan gugusan asal PNS (PNS  di  jajaran  Pemasyarakatan  hanya  boleh  mendaftar  di  Politeknik  Ilmu Pemasyarakatan  (POLTEKIP) dan  PNS  di  jajaran  Imigrasi  hanya  boleh  mendaftar  di Politeknik Imigrasi (POLTEKIM)).

B.  KUOTA FORMASI TARUNA/TARUNI SEKOLAH KEDINASAN
Kuota Formasi umum  untuk Sekolah  Kedinasan Kementerian Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia sebanyak 600  Taruna/Taruni  (Sesuai  Surat  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor B/378/M.SM.01.00/2019) dan kuota gugusan khusus PNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak lebih dari 20 gugusan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.  Kuota  Formasi Sekolah  Kedinasan Politeknik  Ilmu  Pemasyarakatan  (POLTEKIP) 300 Taruna/Taruni terdiri dari:
-  Pria    =   225 Taruna
-  Wanita   =     75 Taruni
2.  Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) 300 Taruna/Taruni terdiri dari:
-  Pria    =   225 Taruna
-  Wanita   =     75 Taruni
3.  Kuota Formasi Sekolah  Kedinasan POLTEKIP dan  POLTEKIM dari Pegawai yang  telah diangkat  sebagai  PNS  Kementerian  Hukum  dan  HAM masing-masing  paling  banyak berjumlah 10 orang (diluar gugusan pada angka 1 dan 2).

C.  TATA CARA PENDAFTARAN
1.  Pelamar  umum  wajib  melakukan  pendaftaran  secara  online  melalui  portal https://sscasn.bkn.go.id atau https://dikdin.bkn.go.id/ dan  mengunggah  dokumen  yang  dipersyaratkan dimulai  tanggal  9 April s.d. 30 April 2019;
2.  Khusus  bagi pelamar yang  telah  diangkat  sebagai PNS  Kementerian  Hukum  dan  HAM melaksanakan pendaftaran,  unggah berkas  lamaran dan cetak  tanda  bukti  registrasi secara online dimulai tanggal 9 April s.d 30 April 2019 pada portal http://catar.kemenkumham.go.id; 
3.  Pelamar hanya boleh menentukan 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam menentukan sekolah kedinasan, maka akan menjadi tangung jawab pelamar sendiri, panitia tidak  dapat  merubahnya dan  apabila  memilih  lebih  dari  1  (satu)  pilihan  Sekolah  Kedinasan maka  pelamar  tersebut  secara  otomatis  dinyatakan  gugur  /  tidak  sanggup  mengikuti  tahapan seleksi administrasi.
4.  Unggah dokumen terdiri dari :
a.  Surat lamaran bermaterai Rp.  6000,-. ditujukan Kepada  Menteri  Hukum dan  HAM  RI  di Jakarta dan  ditandatangani  dengan  pena  bewarna  hitam  (format  surat  lamaran  sanggup diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id). 
b.  Kartu  Tanda  Penduduk yang  telah  elektronik (e-KTP)  atau  surat  keterangan  telah melakukan  perekaman  kependudukan  secara  elektronik  (asli)  yang  dikeluarkan  oleh pejabat berwenang. 
c.  Ijasah (asli), bagi lulusan luar negeri/ mempunyai ijasah berbahasa absurd melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijasah dari pejabat yang berwenang. 
d.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek/ Polres/ Polwiltabes/ Polda yang masih berlaku (asli). 
e.  Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas). 
f.  Surat  keterangan  berbadan  sehat dari  dokter pemerintah  /Rumah Sakit  Pemerintah/ TNI/Polri (asli).
g.  Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua).
h.  Surat  Pernyataan 6  point dari  pelamar  yang  berisi  perihal sanggup  mentaati  perjanjian ikatan  dinas,  Sanggup  mengganti  seluruh  biaya  selama  mengikuti  pendidikan  apabila mengundurkan  diri,  Bersedia  ditempatkan  diseluruh  Indonesia  setelah  menuntaskan pendidikan,  Sanggup tidak  menikah  selama  pendidikan,  tidak  terikat  dengan  instansi pemerintah lain/ swasta dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (dapat diunduh http://catar.kemenkumham.go.id). 
i.  Pas  photo  berlatar  belakang  warna merah  untuk  POLTEKIP  dan  warna biru  untuk POLTEKIM. 
j.  Khusus bagi pelamar lulusan SLTA Sederajat Tahun 2019, persyaratan pada aksara c sanggup digantikan dengan Surat Keterangan Mengikuti Ujian Nasional yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah / pejabat yang berwenang (asli). 
k.  Bagi pelamar  yang  telah  diangkat  sebagai PNS  Kemenkumham,  selain  melampirkan persyaratan pada aksara a hingga aksara j, juga melampirkan:
1)  Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah).
2)  Surat Keterangan tidak dalam proses investigasi atau sedang menjalani eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja. 
3)  Unggah SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2017, PPKP tahun 2018 dan SKP tahun 2019.

D.  Seleksi Dengan Sistem Gugur Melalui Tahapan
1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah, verifikasi berkas orisinil dan pengukuran tinggi badan).
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
3. Seleksi Lanjutan 
a. Seleksi Kesehatan.
b. Seleksi Kesamaptaan.
c. Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes. 
d. Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).

E.  Lain-Lain
1.  Politeknik  Ilmu  Pemasyarakatan  (POLTEKIP)  merupakan  pendidikan sekolah kedinasan Diploma  IV di  bidang  teknis  Pemasyarakatan  dengan  program  kuliah  selama  4  (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan.
2.  Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian dengan aktivitas kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian.
3.  Bagi pelamar lulusan SLTA Sederajat Tahun 2019, apabila sudah dinyatakan lulus pada tahap  tes tulis  psikotes  dan  wawancara  psikotes,  sebelum  mengikuti  tes wawancara, pengamatan fisik dan keterampilan wajib membuktikan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani  Kepala  Sekolah atau  pejabat  yang  berwenang.  Panitia  akan  menyatakan gugur apabila dokumen-dokumen tersebut tidak sanggup ditunjukan atau nilai tidak memenuhi syarat sebagaimana pengumuman.
4.  Seluruh penerima pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar, kelulusannya didasarkan pada nilai ambang batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara 
5.  Apabila  dikemudian  hari diketahui  terdapat keterangan  yang  tidak  sesuai  dengan persyaratan,  maka Ketua  Panitia  Seleksi  dapat  menggugurkan  kelulusan  calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan.
6.  Bagi pelamar/peserta  yang  tidak  hadir dan/atau  tidak  mampu  mengikuti  tahapan  seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan daerah yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
7.  Kesalahan dan/atau lalai dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
8.  Seluruh proses pelaksanaan seleksi berlokasi di Jakarta.
9.  Kelulusan penerima yaitu prestasi penerima sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan  dengan  motif  apa  pun,  maka  hal  tersebut  merupakan  tindakan  penipuan  dan Kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dihentikan menawarkan sesuatu dalam bentuk apapun yang dihentikan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
10. Bagi calon Taruna/Taruni sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi selesai (kelulusan akhir) wajib mengikuti pendidikan dan tidak disediakan asrama;
11. Bagi calon Taruna/Taruni sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi selesai (kelulusan akhir)  kemudian  mengundurkan  diri  dan/atau  tidak  melapor  akan  diberikan hukuman manajemen yakni tidak sanggup mendaftar pada tahun berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
12. Seluruh biaya yang timbul dari kegiatan Seleksi Taruna/Taruni sekolah kedinasan Poltekip dan Poltekim dibebankan pada DIPA Kementerian Hukum dan HAM.
13. Peserta dalam mengikuti seleksi tidak dipungut biaya.
14. Keputusan Panitia Seleksi tidak sanggup diganggu gugat
15. Informasi  lebih  lanjut  dapat  dilihat  dari  portal  https://sscasn.bkn.go.id  atau http://catar.kemenkumham.go.id. atau twitter @catarkumham.
16. Pengaduan dugaan  adanya pelanggaran  pelaksanaan  seleksi  di  Nomor 081240606742 (hanya mendapatkan whatsApp dan SMS).

Demikian gosip perihal Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Calon Taruna/Taruni POLTEKIP dan POLTEKIM tahun 2019/2020, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



FAST DOWNLOADads
Download
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url