Update, Pmk Nomor 37 Tahun 2019 Perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Sentra Dan Daerah

FAST DOWNLOADads
Download
 TENTANG  JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH  Update, PMK NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH

Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. PMK Nomor 37 tahun 2019 ini, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) sebagai bentuk pembinaan profesi dan karier dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07 /2015 wacana Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat  dan Daerah; 2)  bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu melaksanakan penyempurnaan terhadap petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 37/PMK.07/2019, Jabatan  Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional AKPD ialah Jabatan Fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan  analisis  keuangan  pusat  dan  tempat dalam lingkungan Instansi  Pusat  dan  Instansi  Daerah. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya disebut AKPD ialah PNS  yang diangkat dalam  Jabatan Fungsional AKPD.

Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 37/PMK.07/2019, Jabatan  Fungsional  AKPD merupakan Jabatan Fungsional kategori  keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional AKPD terdiri dari 4 (empat) Jenjang:
a.  AKPD  Ahli Pertama;
b.  AKPD  Ahli Muda;
c.  AKPD  Ahli Madya; dan
d.  AKPD Ahli Utama.

Pangkat  dan  golongan ruang  atas jenjang  Jabatan  Fungsional AKPD mengacu pada ketentuan  Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Tugas  dan Lingkup  Kegiatan Jabatan  Fungsional AKPD Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 37 Tahun 2019,  AKPD memiliki kiprah pokok melaksanakan aktivitas analisis  di bidang keuangan pusat dan daerah. Lingkup keuangan pusat dan tempat mencakup:
a. administrasi penenmaan;
b. administrasi pengeluaran;
c. administrasi pembiayaan  dan  utang;
d. administrasi aset; dan
e. desentralisasi fiskal.

Selain itu, AKPD memiliki kiprah pemanis untuk mendukung pelaksanaan  training dan / atau implementasi kebijakan di bidang analisis keuangan pusat dan daerah.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menteri Keuangan –PMK Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah

Link download PMK Nomor 37 Tahun 2019

Demikian gosip salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.07/2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih



= Baca Juga =



FAST DOWNLOADads
Download
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url