Update, Pencairan Tpg Guru Triwulan 1, 2, 3 Dan 4 Tahun 2019
Kapan Penyaluran atau Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019 ? Ternyata Jadwal Pencairan TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019 sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang gres ditetapkan pada tanggal 5 April 2019 dan telah diundangkan pada tanggal 9 April 2019.
Berdasarkan PMK Nomor 48/PMK.07/2019, terkait Jadwal Pencairan atau Penyaluran TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019 dapat dilihat pada Pasal 24, yang menyatakan bahwa Penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a . triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
c. triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
d. triwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Jadwal Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Jadwal Penyaluran / Pencairan TPG Guru Triwulan 1 tahun 2019 adalah bulan April – Mei 2019.
Jadwal Penyaluran / Pencairan TPG Guru Triwulan 2 tahun 2019 adalah bulan Juni – Agustus 2019.
Jadwal Penyaluran / Pencairan TPG Guru Triwulan 3 tahun 2019 adalah bulan September – Oktober 2019.
Jadwal Penyaluran / Pencairan TPG Guru Triwulan 4 tahun 2019 adalah bulan November – Desember 2019.
Selain mengatur wacana Penyaluran Dana TPG Guru tahun 2019, pasal 24 PMK Nomor 48/PMK.07/2019 juga mengatur penyaluran atau pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD. Apa itu Dana Tamsil dan Dana TKG PNSD ? Dana Tamsil Guru PNSD atau Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yaitu tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapat tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Dana TKG PNSD atau Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil yaitu tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melakukan tugas di tempat khusus, yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Jadi Jadwal Penyaluran / Pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD Triwulan 1. 2. 3 dan 4 tahun 2019, juga sama dengan rancangan Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1 tahun 2019.
Selengkapnya silahkan baca dan download PMK Nomor 48/PMK.07/2019
Demikian gosip wacana Jadwal Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1 tahun 2019, Jadwal Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 2 tahun 2019, Jadwal Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 3 tahun 2019 dan Jadwal Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 4 tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.