Update, Edaran Bersama Mendikbud Dan Mendagri Ihwal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Bimbing Baru

FAST DOWNLOADads
Download
 Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik  Update, EDARAN BERSAMA MENDIKBUD DAN MENDAGRI TENTANG PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Dalam rangka untuk memperlihatkan fatwa dan pola pada pelaksanaan penerimaan peserta asuh gres Tahun Ajaran 2019/2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat Edaran ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dengan isi surat berupa himbauan untuk menciptakan kebijakan dengan poin-poin sebagai berikut:
·          Menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
·          Menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB.
·          Memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam memutuskan zonasi.
·          Memastikan tidak adanya tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.
·          Pelaksanaan PPDB di sekolah supaya sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Petnjuk Teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
·          Memastikan sekolah tidak melaksanakan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta asuh gres kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.
·          Memastikan sekolah tidak mengakibatkan nilai Ujian Nasional (UN) menjadi syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan kiprah orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat manajemen dalam PPDB sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Selengkapnya silahkan download Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru




Link download Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ----disini

Demikian gosip ihwal Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Atas perhatian dan kolaborasi Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


= Baca Juga =



FAST DOWNLOADads
Download
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url