Update, Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Ihwal Pendayagunaan Dokter Spesialis
Perpres Nomor 31 Tahun 2019 |
Pasal 2 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa Menteri menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter seorang hebat secara nasional dan berkala. Perencanaan ini merupakan bab dari perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional.(3) Perencanaan tersebut disusun secara berjenjang mulai dari Rumah Sakit, Pemda kabupaten/kota, pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah sentra berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis. Ketersediaan dan kebutuhan dokter seorang hebat dilakukan melalui pemetaan dokter spesialis. Pemetaan dokter seorang hebat harus menghasilkan data kebutuhan dokter seorang hebat menurut jumlah, jenis, dan distribusi.
Perencanaan Kebutuhan Dokter Spesialis harus memperhatikan:
a. jenis, jumlah, pengadaan, dan distribusi dokter spesialis;
b. penyelenggaraan upaya kesehatan;
c. ketersediaan Rumah Sakit;
d. ketersediaan anggaran;
e. kondisi geografis dan sosial budaya; dan
f. kebutuhanmasyarakat, serta
g. sarana prasarana dan alat kesehatan.
Pasal 3 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa Penetapan kebijakan dan penyusunan perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter seorang hebat secara nasional dan terencana juga harus memperhatikan anjuran kebutuhan dokter seorang hebat dari pimpinan kementerian/lembaga yang disampaikan kepada Menteri.
Pasal 4 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa
(1) Bupati/wali kota mengajukan anjuran kebutuhan dokter seorang hebat kepada gubernur melalui dinas kesehatan provinsi menurut perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan anjuran kebutuhan dokter seorang hebat di daerahnya kepada Menteri menurut perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan provinsi.
Pasal 5 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa Menteri menetapkan alokasi penempatan dokter seorang hebat sehabis dilakukan verifikasi terhadap anjuran kebutuhan
Pasal 6 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa Pimpinan kementerian/lembaga, gubernur dan/atau bupati/wali kota yang mengusulkan kebutuhan dokter seorang hebat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4 bertanggungjawab menyediakan sarana, prasarana, dan peralatan spesialistik di Rumah Sakit yang akan dipakai dalam rangka mendukung kontribusi pelayanan kesehatan spesialistik.
Lalu bagaimana Pengadaan Dokter Spesialis, Pelaksanaan Pendidikan Profesi Dokter Spesialis, Pembiayaan Pendidikan Profesi Dokter Spesialis, Penempatan Dokter Spesialis yang pendidikannya di biayai oleh Negara? Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis
Link Download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 ---DISINI----
Demikian informasi terkait Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis. Semoga bermanfaat, terima kasih.