Update, Perpres Nomor 32 Tahun 2019 Perihal Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia

FAST DOWNLOADads
Download
 Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia Update, PERPRES NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA

Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia, yang dimaksud Kampanye Pencitraan Indonesia yaitu suatu upaya membangun gambaran atau gambaran positif Indonesia terhadap Barang dan/atau Jasa, Pariwisata, dan Penanaman Modal di dalam dan di luar negeri. Terkait Kampanye Pencitraan berkaitan dekat dengan istilah Promosi Dagang, Promosi Pariwisata, dan Promosi Penanaman Modal. Adapun yang dimaksud Promosi Dagang yaitu aktivitas mempertunjukkan, memperagakan, memperkenalkan, dan/ atau menyebarluaskan info hasil produksi Barang dan/atau Jasa untuk menarik minat beli konsumen baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar, dan mencari relasi dagang. Promosi Pariwisata yaitu aktivitas mempertunjukkan, memperkenalkan, dan/atau menyebarluaskan info potensi dan sarana serta prasarana Pariwisata Indonesia. Sedangkan Promosi Penanaman Modal yaitu aktivitas mempertunjukkan, memperkenalkan, danf atau menyebarluaskan info mengenai potensi, sarana, dan prasarana Penanaman Modal termasuk  kebijakan di bidang Penanaman Modal di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia, menyatakan bahwa untuk memperkenalkan Barang danf atau Jasa, Pariwisata, dan Penanaman Modal perlu didukung Kampanye Pencitraan di dalam dan di luar negeri. Adapun tujuan Kampanye Pencitraan Indonesia untuk:
a. membangun gambaran atau gambaran positif atas Barang dan/atau Jasa produksi Indonesia serta Pariwisata Indonesia;
b. meningkatkan rasa cinta dan besar hati terhadap Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri, kekayaan alam, dan budaya Indonesia;
c. meningkatkan preferensi masyarakat di dalam dan di luar negeri terhadap  Barang dan/atau Jasa produksi Indonesia, serta preferensi wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara terhadap  Pariwisata Indonesia;
d. meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa produksi Indonesia;
e. meningkatkan ekspor dan/atau penggunaan Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri;
f.  memperbaiki gambaran atau gambaran negatif atas Barang dan/atau Jasa produksi Indonesia serta Pariwisata Indonesia; dan
g. meningkatkan minat  dunia perjuangan baik dari dalam maupun luar negeri untuk menanamkan modal di Indonesia melalui pencitraan iklim perjuangan yang kondusif.

Sesuai Pasal 4 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia, Lingkup pengaturan Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia meliputi:
a. bahan Kampanye Pencitraan;
b. Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan;
c. pelaksanaan Kampanye Pencitraan;
d. pembiayaan; dan
e. penilaian Kampanye Pencitraan.

Lingkup pengaturan tersebut berlaku terhadap  Promosi Dagang, Promosi Pariwisata, dan Promosi  Penanaman Modal.

Apa Materi Kampanye Pencitraan Indonesia, Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia, Materi Kampanye Pencitraan Indonesia mencakup Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Taglinel Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra Indonesia. Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Taglinel Citra Indonesia, dan / atau Profil Citra Indonesia harus mempunyai kriteria yang mencerminkan gambaran positif Indonesia secara keseluruhan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden –Perpres Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia.




Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 32 Tahun 2019 pdf ---disini----

Demikian info terkait Peraturan Presiden – Perpres Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia. Semoga bermanfaat, terima kasih

= Baca Juga =



FAST DOWNLOADads
Download
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url