Update, Pp Nomor 40 Tahun 2019 Perihal Pelaksanaan Uu Perihal Manajemen Kependudukan
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan UU Tentang Administrasi Kependudukan, diterbitkan untuk melakukan ketentuan pasal 10, Pasal 13 ayat (4), Pasal 24 ayat (3), pasal 82 ayat (3), Pasal 84 ayat (2), Pasal 85 ayat (2), dan pasal 105 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 perihal Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 perihal Administrasi Kependudukan, perlu tetapkan Peraturan Pemerintah perihal Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 perihal Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 perihal perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 perihal Administrasi Kependudukan.
Dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Administrasi Kependudukan, dinyatakan bahwa Administrasi Kependudukan ialah rangkaian aktivitas penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui registrasi Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan isu Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan akhirnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Adapun yang dimaksud Data Kependudukan ialah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari aktivitas registrasi Penduduk dan pencatatan sipil.
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, dinyatakan bahwa Urusan Administrasi Kependudukan diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemda provinsi, dan Pemda kabupaten/ kota. Adapun kewenangan menteri dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan meliputi:
a. koordinasi antarinstansi dan antardaerah;
b. penetapan sistem, pedoman, dan standar;
c. fasilitasi dan sosialisasi;
d. pembinaan, pembimbingan, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan konsultasi;
e. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional;
f. menyediakan blangko KTP-el bagi kabupaten/kota;
g. menyediakan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota;
h. menyediakan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el bagi Perwakilan Republik Indonesia;
i. pemanfaatan dan santunan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan; dan
j. pengawasan.
Terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Dokumen Identitas Lainnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa NIK sebagai nomor identitas tunggal dipakai untuk semua urusan pelayanan publik. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili. NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit terdiri atas:
a. 6 (enam) digit pertama merupakan isyarat wilayah provinsi, kabupatenf kota, dan kecamatan tempat tinggal pada ketika mendaftar;
b. 6 (enam) digit kedua merupakan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk wanita tanggal lahirnya ditambah angka 40; dan
c. 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK.
Posisi 16 (enam belas) digit diletakkan secara mendatar. NIK diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota. NIK diterbitkan sehabis dilakukan pencatatan biodata Penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan KTP-el pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tempat domisili WNI.
Penerbitan NIK bagi bayi yang lahir di luar wilayah manajemen domisili dilakukan sehabis pencatatan biodata Penduduk pada Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten/Kota tempat domisili orang tuanya. Pencatatan biodata Penduduk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Peraturan Pemerintah – PP Nomor 40 Tahun 2019 juga ditegaskan bahwa Setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga atau tubuh aturan Indonesia wajib mencantumkan NIK. NIK dicantumkan pada kolom khusus yang disediakan pada setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan. Dalam hal NIK yang tercantum pada KTP-el berbeda dengan NIK yang tercantum pada Dokumen Kependudukan dan/atau dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga atau tubuh aturan Indonesia, berlaku NIK yang tercantum pada KTP-el.
Selain itu dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 40 Tahun 2019 juga diatur perihal Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan UU Tentang Administrasi Kependudukan (DISINI)
Demikian isu terkait Peraturan Pemerintah – PP Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan UU Tentang Administrasi Kependudukan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.