Update, Juknis Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah (Pkkm) Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019
Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) sesuai Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data wacana kualitas kepala madrasah dalam melakukan kiprah pokoknya sebagai kepala madrasah. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 menjelaskan bahwa evaluasi kineija kepala madrasah meliputi; perjuangan pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah, pelaksanaan kiprah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Sesuai Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), Penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara terencana setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas madrasah, sedangkan evaluasi kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh tim penilai. Hasil evaluasi kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat balk, balk, cukup, sedang, atau kurang.
Petunjuk teknis atau Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ini disusun oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagai pola dalam pclaksanaan evaluasi kinerja kcpala madrasah biar evaluasi kinerja berjalan secara obyektif, transparan, dan akuntabel, sehingga diperoleh hasil yang valid dan sahih, sebagai dasar untuk pengembangan keprofcsian berkelanjutan kepala madrasah.
Lebih jauh dijelaskan dalam Sesuai Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) bahwa Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar. Efektivitas evaluasi kinerja ditentukan dengan mengukur keberhasilan dalam mencapai sasaran pada tiap indikator dibandingkan dengan sasaran yang ditetapkan dalam program.
Indikator-indikator tersebut dikembangkan dalam pelaksanaan kiprah kepala madrasah dalam 5 (lima) unsur utama, yaitu: (1) perjuangan pengembangan madrasah, (2) pelaksanaan kiprah manajerial, (3) pengembangan kewirausahaan, (4) pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, dan (5) hasil kinerja kepala madrasah.
Jenis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah menurut Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM). Penilaian kinerja kepala madrasah merupakan bab dan sistem peningkatan mutu profesi kepala madrasah secara utuh dan menyeluruh. Jenis evaluasi kinerja kepala madrasah yaitu sebagai berikut.
1. Penilaian Kinerja Tahunan
a. Penilaian Kinerja Awal Tahun
b. Penilaian Kinerja Akhir Tahun
2. Penilaian Kinerja Empat Tahun
Selengkapnya silahkan download dan baca Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah menurut Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download SK Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) (DISINI)
Link download Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) (DISIINI)
Demikian informasi wacana Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah sesuai Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019. Terima kasih, Semoga ada manfaatnya,