Update, Se Dirjen Gtk Nomor 18356 Tahun 2018 Perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Sebagaimana diketahui Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Berkaitan dengan Implementasi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Dirjen GTK telah memberikan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 18356 Tahun 2018, perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah tertanggal 9 Agustus 2018. Dengan impian supaya surat edaran ini sanggup diinformasikan kepada para pemangku kepentingan di daerah.
Dalam SE DIRJEN GTK Nomor 18356 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dinyatakan bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, bersama ini diberitahukan bahwa kepala sekolah bukan lagi sebagal kiprah komplemen akan tetapi Kepala Sekolah yakni guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang mencakup taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Selanjutnya Surat Edaran DIRJEN GTK Nomor 18356 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, juga menyatakan bahwa Dalam Bab II, Pasal 2 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 diatur bahwa Guru sanggup menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-I) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan aktivitas studi yang terakreditasi paling rendah B;
b. mempunyai akta pendidik;
c. bagi Guru Pegawai Negeri Sipil mempunyai pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
d. pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun berdasarkan jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB mempunyai pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
e. mempunyai hasil evaluasi prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Balk” selama 2 (dua) tahun terakhir;
f. mempunyai pengalaman manajerial dengan kiprah yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;
g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h. tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah;
k. mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah, sebagaimana diatur dalam Bab III, Pasal 8 ayat (9).
Oleh sebab persyaratan untuk pengangkatan Kepala Sekolah ini sudah cukup jelas, diminta supaya Pemda sanggup mentaati ketentuan ini. Pengangkatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas sanggup menjadikan tidak syahnya untuk menduduki jabatan Kepala Sekolah. yang akan berimplikasi pada pengelolaan dana BOS, penerbitan rapor, penerbitan ijazah dan tidak berhak atas pertolongan kepala sekolah.
Adapun untuk pemenuhan kepemilikan Surat Tanda Tarnat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah bagi Kepala Sekolah yang sudah menduduki jabatan sebagaimana diatur dalam Bab XI Ketentuan Peralihan Pasal 21 ayat (e): Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam abjad a yang belum mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pembinaan penguatan Kepala Sekolah”. Pelatihan penguatan kepala sekolah diberikan masa transisi selama 2 (dua) tahun semenjak Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 diundangkan.
Jadi berdasarkan ketentuan ini, Kepala sekolah harus sudah mengkuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah paling Lambat tahun 2020 atau 2 (dua) tahun semenjak diterbitkannya (diundangkan) Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.
Jadi berdasarkan ketentuan ini, Kepala sekolah harus sudah mengkuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah paling Lambat tahun 2020 atau
Surat Edaran ini disampaikan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Berikut ini salinan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor : 18356 Tahun 2018
Link download Surat Edaran Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor : 18356 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ----DISINI-------
Demikian isi Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 18356 Tahun 2018, perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Terima kasih, semoga bermanfaat.