Honorer Wajib Baca !! Berikut Ini Syarat Dan Mekanisme Honorer Yang Diangkat Jadi Cpns

FAST DOWNLOADads
Download
BERITAPNS.COM-- Pemerintah sudah memastikan akan membuka rekrutmen cpns untuk tahun 2018 ini. Menurut beberapa sumber bahkan sudah dipastikan akan dibuka registrasi onlinenya sehabis Pilkada Serentak 2018.

Lalu Bagaimana Nasip honorer dalam rekrutmen cpns 2018 ini?. Menpan-RB menyebutkan bahwa deretan cpns 2018 akan lebih difokuskan pada Tenaga Pendidik dan Kesehatan. Berarti peluang besar bagi honorer untuk jadi cpns, ya tentunya harus melewati seleksi.

Keterbukaan cpns untuk diangkat jadi PNS tanpa tes juga masih belum tertutup asalkan syarat dan Prosedur berikut ini terpenuhi.

Syarat dan Prosedur Guru Honorer Diangkat Kaprikornus PNS Menurut Kemendikbud

Ada beberapa hal yang mengakibatkan guru honorer ingin menjadi PNS selain alasannya honor juga PNS lebih diperhatikan oleh pemerintah daripada guru honorer. Banyak sekali gosip yang beredar kalau ingin diangkat menjadi PNS harus mempunyai masa kerja yang panjang. Hal tersebut tidak semua benar. Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementrian PAN-RB bahwa untuk menjadi PNS, guru honorer harus melaksanakan proses seleksi yang berasal dari pemerintah. Untuk lebih lengkapnya berikut syarat dan mekanisme guru honorer diangkat jadi PNS.

1. Kualifikasi Akademik
Yang dimaksud kualifikasi akademik di sini yakni bagi guru honorer yang ingin mendaftar menjadi CPNS haruslah mempunyai ijazah S1. Hal ini untuk memaksimalkan kompetensi akademik CPNS nantinya. Ijazah S1 ini menjadi syarat dan mekanisme guru honorer diangkat jadi PNS wajib dari pemerintah.

2. Kompetensi Guru
Syarat guru honorer diangkat jadi PNS yang kedua yakni memperhitungkan kompetensi guru. Kompetensi guru yakni terkait dengan pelaksanaan tugasnya. Kompetensi yang dinilai yakni pengetahuan, keterampilan serta sikap yang ada pada guru untuk menjalankan kiprah yang profesional. Bagi guru yang mempunyai kompetensi tinggi akan ada peluang besar bahwa Ia akan diangkat menjadi CPNS.

3. Sertifikasi
Sertifikasi ini masih menjadi pro dan kontra syarat guru honorer diangkat jadi PNS. Hal tersebut alasannya masih banyak guru honorer yang tidak mempunyai akta guru. Akan tetapi berdasarkan pemerintah, bagi S1 yang hendak menjadi guru memang diwajibkan untuk mengikuti PPG dahulu selama 2 tahun supaya sanggup menjadi pengajar. Namun, diperlukan pemerintah mau untuk mengurangi syarat sertifikasi supaya makin banyak guru honorer yang sanggup diangkat menjadi CPNS.

4. Lulus Ujian CPNS
Bagi guru honorer yang sudah lolos syarat-syarat di atas diwajibkan untuk mengikuti seleksi tes ujian CPNS. Hal ini juga menjadi syarat dan mekanisme guru honorer diangkat jadi PNS wajib dari pemerintah. Seleksi CPNS akan diadakan dan tinggal menunggu kabar lebih lanjut dari pemerintah.

Menurut data yang ada, guru honorer ketika ini mencapai 1.5 juta orang. Akan tetapi ketika 3 syarat di atas yaitu kualifikasi akademik, kompetensi guru, dan sertifikasi diterapkan maka jumlah tersebut menyusut drastis. Untuk persyaratan nomor 3 yaitu sertifikasi, pihak Kemendikbud masih mengupayakan untuk memperlihatkan kompensasi. Hal tersebut dikarenakan kalau syarat sertifikasi berhasil dikompensasi maka ada 380 ribu lebih guru honorer sanggup mendaftar CPNS. Sangat disayangkan bahwa syarat dan mekanisme guru honorer diangkat jadi PNS malah menyulitkan guru honorer sendiri.

Bagi guru yang menjadi honorer yang diangkat pada tahun 2005 akan ada pengangkatan jalur khusus. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan dengan MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengenai pengangkatan guru honorer 2005. Di luar dari angkatan tersebut harus melalui mekanisme guru honorer diangkat jadi PNS yang umum. Prosedur tersebut dilakukan lewat rekrutmen ASN baik pegawai pemerintah atau PNS dengan perjanjian kerja.

Bagi guru honorer yang masa pengabdiannya di atas tahun 2005 dan usianya di bawah 35 tahun maka dianjurkan untuk mengikuti tes CPNS yang akan dilaksanakan. Untuk yang usianya di atas 35 tahun maka dianjurkan untuk P3K. Kesemuanya harus melaksanakan sesuai dengan mekanisme tes kompetensi bidang (TKB) dan tes kompetensi dasar (TKD). Kebijakan tersebut memang sesuai dengan hukum bahwa di atas tahun 2005 bekerjsama tidak diperbolehkan lagi mengangkat guru honorer akan tetapi masih banyak yang melanggar sampai ketika ini masih banyak guru berstatus honorer.

nah demikian gosip mengenai Syarat dan Prosedur Pengangkatan Honorer Kaprikornus PNS tahun 2018, semoga gosip ini bermanfaat untuk kita semua. amiin ya rabbal alamin
FAST DOWNLOADads
Download
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url