Update, Peraturan Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2019 Perihal Pengembangan Taman Bumi (Geopark)
Peraturan Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa kondisi geologi Indonesia yang terletak pada pertemuan 3 (tiga) lempeng tektonik mengakibatkan Indonesia mempunyai Keragaman Geologi (geodiversity) yang bernilai; b) bahwa Keragaman Geologi (Geodiversity) tersebut mempunyai nilai Warisan Geologi (Geoheritage) yang terkait dengan Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), serta sanggup dimanfaatkan melalui konsep pengembangan Taman Bumi (Geopark) yang berkelanjutan, utamanya dalam rangka pengembangan destinasi pariwisata; c) bahwa dalam rangka pengembangan Taman Bumi (Geopark) melalui 3 (tiga) pilar mencakup konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan utamanya melalui pengembangan sektor pariwisata, diharapkan tata kelola pengembangan Taman Bumi (Geopark) yang sanggup dijadikan fatwa bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Lalu apa yang dimaksud Geopark (Taman Bumi )? Berdasarkan pasal 1 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2019, Yang dimasud atau pengertian Geopark (Taman Bumi) ialah sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang mempunyai Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geocliversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dan masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga sanggup dipakai untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya.
Apa yang dimaksud Keragaman Geologi (Geodiuersity)? Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Keragaman Geologi (Geodiuersity) ialah citra keunikan komponen geologi menyerupai mineral, batuan, fosil, struktur geologi, dan bentang alam yang menjadi kekayaan hakiki suatu daerah serta keberadaan, kekayaan penyebaran, dan keadaannya yang sanggup mewakili proses evolusi geologi daerah tersebut. Sedangkan pengertian Warisan Geologi (Ceoheritage) ialah Keragaman Geologi (Geodiversity) yang mempunyai nilai lebih sebagal suatu warisan alasannya ialah menjadi rekaman yang pernah atau sedang terjadi di bumi yang alasannya ialah nilai ilmiahnya tinggi, langka, unik, dan indah, sehingga sanggup dipakai untuk kcperluan penelitian dan pendidikan kebumian. Adapun pengertian Situs Warisan Geologi (Geosife) ialah objek Warisan Geologi (Geoheritage) dalam tempat Geopark dengan ciri khas tertentu balk individual maupun multiobjek dan rnerupakan belahan yang tidak terpisahkan dan sebuah dongeng evolusi pembentukan suatu daerah.
Peraturan Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2019 juga memberi klarifikasi tentang pengertian Keanekaragaman Hayati (Biodiuersity) dan pengertian Keragaman Budaya (Cultural Diversity). Pengertian Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) ialah keanekaragaman di antara mahiuk hidup dan semua sumber termasuk diantaranya, daratan, lautan, dan ekosistem akuatik lain serta kompleks-kompleks ekoLogi yang merupakan belahan dan keanekaragamannya. Sedangkan pengertian Keragaman Budaya (Cultural Diversity) ialah budaya masa kemudian dan budaya masa kini, baik yang bersifat berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible).
Apa Maksud dan Tujuan diterbitkannya Peraturan Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark). Dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa Peraturan Presiden inii dimaksudkan untuk menjadi pedomanbagi Pemerintah Pusat, Pemerirnah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan Pengembangan Geopark. Terkait tujuannya, dijelaskan dalam Pasal 3 bahwa Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan tata kelola Pengembangan Geopark guna mewujudkan pelcstarian Warisan Geologi (Geoheritage), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) yang dilakukan gotong royong antara Pemerintah Pusat, Pemerintali Daerah, dan Pemangku Kepentingan melalui 3 (tiga) pilar mencakup upaya konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Isi lengkap Peraturan Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) silahkan baca dan download melalui link di bawah ini.
Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2019 ---DISINI----
Demikian isu perihal Peraturan Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.