Pns Wajib Baca !! Pemerintah Bakal Potong Honor Pns Sebesar 3% Untuk Tapera
Menteri PUPR PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Tapera maka akan dilakukan pembentukan BP Tapera pada simpulan Maret 2018. BP Tapera sendiri, ditargetkan rampung pembentukannya tahun ini. Hanya saja untuk penarikan iuran sekira 3% belum akan dilakukan.
"Ini mungkin rapat yang kedua ya, yang pertama di Borobudur. Ini untuk melihat progres Taperanya kita harus membentuk, saya udah bikin LPP, BP Tapera, kemudian Perpres Taperanya juga akan ditandangan Presiden," tuturnya di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (19/2/2018).
Dalam pembentukan BP Tapera, di dalamnya ada peleburan Badan Pertimbanga Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) dan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri). Kedua forum negara ini, nantinya akan berada di bawah BP Tapera.
"Tanggal 23 Maret itu Bapertarum sudah, tujuannya pada hasil rapat yang kedua bulan yang lalu, Bu Menkeu sudah sampaikan yang penting kita harus bentuk dapat dipercaya Tapera dulu, tidak eksklusif berlaku untuk semua," tuturnya.
Pasalnya, pekerja kini sudah punya beban yang harus dibayar ibarat Tunjangan Hari Tua dan lainnya. Jika BP Tapera ada maka iuran yang mesti dibayarkan PNS dan non-PNS sekitar 3%, terdiri dari 2,5% untuk pekerja, 0,5% pemberi kerja.
"Kalau itu dibebankan kini kan orang belum tahu apa BB Tapera, sehingga kita akan membentuk dapat dipercaya dulu, Bapertarum dan Asabri dilebur dulu menjadi BP tapera," tuturnya.
Oleh alasannya ialah itu, lanjut Basuki, penarikan iuran Tapera dapat dilakukan satu hingga dua tahun usai tubuh pengelola ini terbentuk. Untuk ketika ini, pemerintah harus menyampaikan kredibelitas BP Tapera.
"Kredibelitas gres kita ajak pekerja dan umum, gres dapat mengikuti Tapera. Tapi yang kini ini mungkin hingga Maret nanti alasannya ialah Bapertarum sudah harus dilebur, itu kita ikutkan Bapertarum dan Asabri dulu," tuturnya.
Semoga gosip ini bermanfaat bagu rekan-rekan pns semuanya.