Update, Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Pemberian Jabatan Fungsional Analis Anggaran
Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Pasal 1 Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyatakan bahwa Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran yaitu tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyatakan bahwa Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran diberikan Tunjangan Analis Anggaran setiap bulan.
Pasal 3 Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyatakan bahwa Besaran Tunjangan Analis Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan serpihan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4 Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Analis Anggaran bagi:
a. pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah sentra dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah tempat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5 Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Analis Anggaran tidak boleh apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau sebab hal lain yang mengakibatkan dukungan tunjangan tidak boleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyatakan bahwa Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini besaran tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2019.
Selengkapnya silahkan baca dan download Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran
Link download Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran -----DISINI ----
Demikian gosip perihal Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.