Update, Juknis Sumbangan Kebun Bibit Rumput Maritim Tahun 2019 Menurut Perdirjen Perikanan Budidaya Nomor Nomor 14/Per-Djpb/2019
Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perikanan Budidaya Nomor Nomor 14/PER-DJPB/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2019 diterbitkan sebagai acuan Penyaluran Bantuan Pemerintah berupa Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Rumput laut merupakan komoditas unggulan perikanan budidaya yang sangat potensial untuk dibudidayakan dengan penyebaran hampir di seluruh kawasan perairan payau dan laut di Indonesia. Budidaya rumput bahari menggunakan teknologi sederhana, periode pemeliharaan yang singkat dan memerlukan modal yang relatif sedikit sehingga mudah diterapkan untuk dijadikan mata pencaharian masyarakat pesisir. Selain itu, peluang pasar rumput bahari cukup potensial baik pasar dalam negeri maupun luar negeri.
Perkembangan perjuangan budidaya rumput laut harus diimbangi dengan adanya ketersediaan bibit yang cukup dan berkualitas baik. Peningkatan produksi rumput laut memerlukan ketersediaan bibit secara berkesinambungan, baik secara kualitas maupun kuantitas. Peningkatan Produksi Perikanan Budidaya merupakan suatu kesepakatan yang menjadi faktor penting dalam memilih arah dan kebijakan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
Salah satu kebijakan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dalam mendukung penyediaan bibit unggul secara berkesinambungan yaitu dengan pemberian paket derma kebun bibit rumput bahari kultur jaringan di daerah pengembangan budidaya rumput laut. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya melalui Direktorat Perbenihan pada Tahun 2019 melaksanakan acara pemberian paket bantuan kebun bibit rumput laut kultur jaringan untuk menjaga ketersediaan hibrida secara kontinyu.
Pasal 1 Juknis Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2019 Berdasarkan Perdirjen Perikanan Budidaya Nomor Nomor 14/PER-DJPB/2019 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut dipergunakan sebagai contoh bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pembudidaya, dan/atau pemangku kepentingan dalam rangka melakukan acara pemberian derma kebun bibit rumput bahari kepada masyarakat/ pembudidaya ikan.
Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perikanan Budidaya Nomor =Nomor 14/PER-DJPB/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2019, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perikanan Budidaya Nomor Nomor 14/PER-DJPB/2019Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2019, menegaskan bahwa Bentuk dan format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran II merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Selengkapnya silahkan baca dan download Juknis Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2019 Berdasarkan Perdirjen Perikanan Budidaya Nomor Nomor 14/PER-DJPB/2019
Link download Juknis Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2019 ---DISINI----
Demikian Informasi ihwal Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perikanan Budidaya Nomor Nomor 14/PER-DJPB/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.