Update, Juknis Pemilihan Best Practices Widyaiswara Kemdikbud Tahun 2019
Petunjuk Teknis – Juknis Pemilihan Best Practices Widyaiswara Kemdikbud Tahun 2019. Guna mendorong peningkatan kompetensi widyaiswara dalam pelayanan Dikjartih serta meningkatkan proses dan hasil pembelajaran bermutu; dan meningkatkan kualitas widyaiswara dalam melakukan Tupoksi, serta Meningkatkan kompetensi widyaiswara dalam dimensi kepribadian, sosial, pengelolaan pembelajaran, dan substansi Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Pemilihan Best Practices Widyaiswara Tahun 2019. Kegiatan ini juga diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional 2019.
Peserta Kegiatan Pemilihan Best Practices Widyaiswara ialah widyaiswara pada PPPPTK, LPPPTKKPTK, LPPKS, LPMP dan Pusdiklat Pegawai Kemdikbud yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
Kategori Kegiatan Pemilihan Best Practices Widyaiswara Tahun 2019 hanya mempunyai 1 (satu) kategori.
C. Persyaratan Calon Peserta
1. Widyaiswara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Kualifikasi akademik minimal S2.
3. Masa kerja sebagai widyaiswara aktif sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
4. Tidak sedang menjalani proses hukum/menjalani eksekusi disiplin.
5. Tidak sedang dalam proses alih kiprah dan mutasi ke jabatan lain.
6. Belum pernah menjadi pemenang I, II atau III tingkat nasional pada acara sejenis pada kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
1. Karya best practices orisinil dan belum pernah diikutkan/dipresentasikan dalam acara Pemilihan tingkat nasional sejenis yang diselenggarakan oleh Kemendikbud (tendik berprestasi, simposium, dan sejenisnya)
2. Setiap penerima hanya boleh mengirimkan 1 (satu) karya best practices.
3. Dokumen naskah best practices sanggup disusun sesuai dengan format terlampir.
4. Karya didukung dengan video singkat (durasi 3 menit) yang bekerjasama dengan profil widyaiswara dan hasil best practices (penjelasan dan ketentuan video terlampir).
Laporan karya Best Practices disusun dan ditulis oleh kepala sekolah sebagai penerima Pemilihan sanggup berisi ihwal hal-hal sebagai berikut.
· Bagian Awal
Bagian ini terdiri atas halaman judul, halaman pernyataan keaslian naskah Pemilihan bermeterai enam ribu rupiah, halaman lembar persetujuan dari atasan pribadi dan/atau pejabat terkait, kata pengantar, abstrak, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar, dan daftar lampiran.
· Bagian Isi
Bagian ini berisi paparan ihwal hal-hal sebagai berikut:
Bab Pendahuluan, berisi paparan latar belakang, masalah, tujuan, dan manfaat best practices yang dilaporkan. Latar belakang menguraikan alasan ihwal pentingnya Best Practices.
Bab Kajian Pustaka, berisi paparan kajian pustaka, teori, peraturan, kebijakan, pedoman terkait dan atau pengalaman yang dijadikan referensi dalam menuntaskan masalah.
Bab Hasil dan Pembahasan, berisi ihwal paparan pelaksanaan terkait tempat, waktu, dan perangkat atau instrumen yang dipakai saat best practices dilakukan. Cara pemecahan problem yang menguraikan secara rinci langkah-langkah atau cara-cara dalam memecahkan masalah, termasuk hambatan-hambatan yang harus diatasi. Penyajian data meliputi keadaan awal dan hasil simpulan dari pelaksanaan pemecahan masalah, serta dampaknya bagi sekolah binaan.
Bab Simpulan dan Rekomendasi
Daftar pustaka dan lampiran-lampiran
1. Penulisan laporan harus memakai sistematika penulisan sebagaimana terlampir.
2. Jumlah halaman laporan berkisar antara 15-20 halaman tidak termasuk lampiran.
3. Isi laporan dengan proporsi: pendahuluan (3-4 halaman), isi (11-14 halaman), dan simpulan (1-2 halaman).
4. Naskah diketik di atas kertas berukuran A4 dengan spasi 1,5, karakter Times New Roman ukuran karakter 12, batas tepi/margin kiri 4 cm, kanan 3 cm, atas 4 cm, dan bawah 3 cm. Khusus untuk ukuran karakter tabel dan gambar diubahsuaikan dengan kebutuhan.
5. Di potongan kanan atas cover naskah untuk masing-masing kategori diberi kode: BPWI
1. Kelengkapan dokumen discan dalam format pdf meliputi:
2. Naskah laporan Best Practice.
3. Ijazah terakhir.
4. Surat Keputusan Jabatan Widyaiswara terakhir.
5. Surat Keputusan Pangkat/Golongan terakhir.
6. Surat Pernyataan Keaslian Naskah Best Practices.
7. Surat Pernyataan berisi tentang:
8. Tidak Sedang Proses Alih Tugas,
9. Tidak Sedang menjalani proses hukum/hukuman disiplin,
10. Belum pernah meraih peringkat (I, II, atau III) tingkat nasional pada acara pemilihan best practice nasional pada kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
11. Karya best practice belum pernah diikutkan atau dipresentasikan dalam acara tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kemendikbud.
12. Biodata Peserta.
H. Tata Cara Pendaftaran dan Pengiriman Dokumen
- Pendaftaran dilakukan dengan cara pendaftaran pada laman: https://kesharlindung.tendik.kemdikbud.go.id/ . Silahkan mengisi kolom-kolom yang diminta. Setelah registrasi, silahkan masuk login ke sistem untuk mengupload kelengkapan manajemen yang dipersyaratkan.
- Semua persyaratan dokumen diisi dan disimpan dalam file dengan ekstensi PDF, kecuali naskah best practices.
- File naskah best practices harus dalam format Microsoft Word dan dibentuk dalam satu file yang tidak terpisah, antara judul, kata pengantar, surat pernyatan, daftar isi, potongan pendahuluan, potongan kajian pustaka, potongan hasil, pembahasan, potongan kesimpulan, dan rekomendasi, daftar pustaka, lampiran.
- Video yang dibentuk harus di upload terlebih dahulu pada Youtube. Alamat URL video di Youtube diketik pada file Microsfot Word dan file tersebut di upload pada laman yang sama.
Selengkapnya silahkan baca dan download Petunjuk Teknis – Juknis Pemilihan Best Practices Widyaiswara Kemdikbud Tahun 2019
Link download Petunjuk Teknis – Juknis Pemilihan Best Practices Widyaiswara Kemdikbud Tahun 2019 ----disini---
Demikian informasi ihwal Petunjuk Teknis – Juknis Pemilihan Best Practices Widyaiswara Kemdikbud Tahun 2019. Semoga ada keuntungannya terima kasih.
Demikian informasi ihwal Petunjuk Teknis – Juknis Pemilihan Best Practices Widyaiswara Kemdikbud Tahun 2019. Semoga ada keuntungannya terima kasih.