Update, Juknis Pemilihan Best Practices Pengawas Sekolah Tahun 2019
Petunjuk Teknis – Juknis Pemilihan Best Practices Pengawas Sekolah Tahun 2019. Guna meningkatkan kompetensi kepribadian, sosial, supervisi manajerial, supervisi akademik, penilaian pendidikan, serta penelitian dan pengembangan pengawas sekolah di wilayah provinsi/kabupaten/ kota; dan meningkatkan kualitas supervisi akademik dan manajerial pendidikan dasar dan menengah; serta meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran melalui peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Pemilihan Best Practices Pengawas Sekolah Tahun 2019. Kegiatan ini juga diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional 2019.
Peserta Kegiatan Pemilihan Best Practices Pengawas Sekolah yaitu pengawas sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA/SMK maupun pendidikan khusus (SLB), yang memenuhi persyaratan.
· Kategori Kegiatan Pemilihan Best Practices Kepala Sekolah Tahun 2019 meliputi lima kategori.
· Pengawas SD (SD).
· Pengawas SMP (SMP).
· Pengawas Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
· Pengawas Sekolah Pendidikan Khusus (PK) meliputi SDLB, SMPLB, SMALB, SLB.
C. Persyaratan Calon Peserta
· Pengawas sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA/SMK), serta pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, SMALB, SLB).
· Masih aktif dalam jabatan pengawas sekolah hingga final tahun 2019.
· Pangkat dan golongan minimal Penata, III/c.
· Pendidikan minimal Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S1).
· Masa kerja sebagai pengawas sekolah minimal 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan keputusan pengangkatan sebagai pengawas sekolah oleh pejabat yang berwenang.
· Tidak sedang menjalani proses hukum/menjalani eksekusi disiplin.
· Tidak sedang dalam proses alih kiprah dan mutasi ke jabatan lain.
· Belum pernah menjadi pemenang I, II atau III tingkat nasional pada acara Pemilihan Best Practices dan/atau pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat nasional pada kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
· Karya best practices orisinil dan belum pernah diikutkan/dipresentasikan dalam acara Pemilihan tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kemendikbud (Tenaga Kependidikan Berprestasi, Simposium, dan sejenisnya).
· Setiap akseptor hanya boleh mengirimkan 1 (satu) karya best practices.
· Dokumen naskah best practices sanggup disusun sesuai dengan format terlampir.
· Karya didukung dengan video singkat (durasi 3 menit) yang bekerjasama dengan profil pengawas sekolah dan sekolah binaan (yang terkait best practices) (penjelasan dan ketentuan video terlampir).
E. Topik Best Practices
Topik atau tema yang sanggup dijadikan laporan best practices yaitu sebagai berikut.
· Membina guru dalam berbagi perangkat pembelajaran (RPP, silabus, media pembelajaran, penilaian, materi ajar)
· Membina kemampuan guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan (PTK dan PTS)
· Membina dalam pengembangan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), literasi, keterampilan berpikir tingkat tinggi (High Order Thinking Skills/ HOTS) dan sekolah adiwiyata
· Upaya meningkatan mutu terkait pemenuhan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah binaannya
· Membina kemampuan kepala sekolah dalam mengelola sekolah
· Mengembangkan kompetensi kepala sekolah dalam melaksanakan supervisi
· Membantu sekolah dalam menjalin kemitraan
· Mengembangkan model/metode supervisi klinis yang efektif
· Upaya berbagi profesionalisme guru di sekolah binaan
· Membina kelompok kerja guru (KKG/MGMP/MGP) dan kelompok kerja kepala sekolah (KKKS/MKKS)
· Upaya meningkatkan nilai pengakuan sekolah
· Upaya berbagi profesionalisme kepala sekolah binaannya
· Mengembangkan budaya kerja sekolah dalam rangka meningkatkan prestasi sekolah binaan.
Laporan karya Best Practices disusun dan ditulis oleh kepala sekolah sebagai akseptor Pemilihan sanggup berisi perihal hal-hal sebagai berikut.
· Bagian Awal
Bagian ini terdiri atas halaman judul, halaman pernyataan keaslian naskah Pemilihan bermeterai enam ribu rupiah, halaman lembar persetujuan dari atasan eksklusif dan/atau pejabat terkait, kata pengantar, abstrak, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar, dan daftar lampiran.
· Bagian Isi
Bagian ini berisi paparan perihal hal-hal sebagai berikut:
Bab Pendahuluan, berisi paparan latar belakang, masalah, tujuan, dan manfaat best practices yang dilaporkan. Latar belakang menguraikan alasan perihal pentingnya Best Practices.
Bab Kajian Pustaka, berisi paparan kajian pustaka, teori, peraturan, kebijakan, pedoman terkait dan atau pengalaman yang dijadikan tumpuan dalam menuntaskan masalah.
Bab Hasil dan Pembahasan, berisi perihal paparan pelaksanaan terkait tempat, waktu, dan perangkat atau instrumen yang dipakai dikala best practices dilakukan. Cara pemecahan problem yang menguraikan secara rinci langkah-langkah atau cara-cara dalam memecahkan masalah, termasuk hambatan-hambatan yang harus diatasi. Penyajian data meliputi keadaan awal dan hasil final dari pelaksanaan pemecahan masalah, serta dampaknya bagi sekolah binaan.
Bab Simpulan dan Rekomendasi
Daftar pustaka dan lampiran-lampiran
· Penulisan laporan harus memakai sistematika penulisan sebagaimana terlampir.
· Jumlah halaman laporan berkisar antara 15-20 halaman tidak termasuk lampiran.
· Isi laporan dengan proporsi: pendahuluan (3-4 halaman), isi (11-14 halaman), dan simpulan (1-2 halaman).
· Naskah diketik di atas kertas berukuran A4 dengan spasi 1,5, abjad Times New Roman ukuran abjad 12, batas tepi/margin kiri 4 cm, kanan 3 cm, atas 4 cm, dan bawah 3 cm. Khusus untuk ukuran abjad tabel dan gambar diubahsuaikan dengan kebutuhan.
· Di serpihan kanan atas cover naskah untuk masing-masing kategori diberi kode:
BPPS-SD untuk pengawas SD
BPPS-SMP untuk pengawas SMP
BPPS-SMA/SMK untuk pengawas SMA/SMK
BPPS–PK untuk kepala Sekolah Pendidikan Khusus (SDLB, SMPLB, SMALB, SLB)
H. Kelengkapan Dokumen
Kelengkapan dokumen discan dalam format pdf meliputi:
1. Naskah laporan Best Practice.
2. Ijazah terakhir.
3. Surat Keputusan Pengangkatan Pengawas Sekolah.
4. Surat Keputusan Pangkat/Golongan terakhir.
5. Sertifikat Pendidik.
6. Surat Pernyataan Keaslian Naskah Best Practices.
7. Surat Pernyataan berisi tentang:
8. Tidak Sedang Proses Alih Tugas,
9. Tidak Sedang menjalani proses hukum/hukuman disiplin,
10. Belum pernah meraih peringkat (I, II, atau III) tingkat nasional pada acara pemilihan best practice, dan/atau pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat nasional pada kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
11. Karya best practice belum pernah diikutkan atau dipresentasikan dalam acara tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kemendikbud.
12. Biodata Peserta.
H. Tata Cara Pendaftaran dan Pengiriman Dokumen
· Pendaftaran dilakukan dengan cara pendaftaran pada laman: https://kesharlindung.tendik.kemdikbud.go.id/ . Silahkan mengisi kolom-kolom yang diminta. Setelah registrasi, silahkan masuk login ke sistem untuk mengupload kelengkapan manajemen yang dipersyaratkan.
· Semua persyaratan dokumen diisi dan disimpan dalam file dengan ekstensi PDF, kecuali naskah best practices.
· File naskah best practices harus dalam format Microsoft Word dan dibentuk dalam satu file yang tidak terpisah, antara judul, kata pengantar, surat pernyatan, daftar isi, serpihan pendahuluan, serpihan kajian pustaka, serpihan hasil, pembahasan, serpihan kesimpulan, dan rekomendasi, daftar pustaka, lampiran.
· Video yang dibentuk harus di upload terlebih dahulu pada Youtube. Alamat URL video di Youtube diketik pada file Microsfot Word dan file tersebut di upload pada laman yang sama.
Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis – Juknis Pemilihan Best Practices Pengawas Sekolah Tahun 2019
Link download Petunjuk Teknis – Juknis Pemilihan Best Practices Pengawas Sekolah Tahun 2019 -----disini-----
Demikian informasi perihal Petunjuk Teknis – Juknis Pemilihan Best Practices Pengawas Sekolah Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.