Update, Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal +4 ayat (41Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 ini yang dimaksud dengan Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahtlan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.Sedangkan Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan yang selanjutnya disebut Fasilitasi Akses yaitu santunan kemudahan untuk melaksanakan pemerolehan, penggunaan, pengubahan format, penggandaan format, pengumuman, pendistribusian format, dan/atau pengomunikasian terhadap suatu Ciptaan secara keseluruhan atau sebagian yang substansial dalam bentuk aksara braille, buku audio, atau sarana lainnya.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, menyatakan bahwa
(1) Fasilitasi Akses diberikan oleh Menteri.
(2) Fasilitasi Akses hanya diberikan kepada:
a. perpustakaan yang mempunyai kemudahan bagi penyandang disabilitas;
b. forum pemerintah dan instansi tempat yang kiprah dan fungsinya memfasilitasi penyandang disabilitas; dan
c. organisasi kemasyarakatan dan forum kesejahteraan sosial yang kegiatannya memfasilitasi penyandang disabilitas.
a. perpustakaan yang mempunyai kemudahan bagi penyandang disabilitas;
b. forum pemerintah dan instansi tempat yang kiprah dan fungsinya memfasilitasi penyandang disabilitas; dan
c. organisasi kemasyarakatan dan forum kesejahteraan sosial yang kegiatannya memfasilitasi penyandang disabilitas.
Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 dinyatakan bahwa “Selain peserta Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, orang perseorangan yang secara sukarela membantu penyandang disabilitas sanggup mengakses secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri suatu Ciptaan baik keseluruhan maupun sebagian yang substansial dalam bentuk aksara braille, buku audio, atau sarana lainnya, sepanjang tidak bersifat komersial.”
Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019, dinyatakan bahwa :
(1) Fasilitasi Akses diberikan dalam bentuk:
a. pemerolehan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital;
b. penggunaan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital;
c. pengubahan format salinan digital sebagaimana dimaksud dalam aksara a sesuai kebutuhan peserta manfaat;
d. penggandaan format sebagaimana dimaksud dalam aksara c untuk memenuhi kebutuhan peserta manfaat;
e. pengumuman Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan peserta manfaat;
f. pendistribusian format sebagaimana dimaksud dalam aksara c kepada peserta manfaat baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
g. pengomunikasian kepada publik atas Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan peserta manfaat.
(2) Dalam hal Fasilitasi Akses dilakukan antarnegara, Fasilitasi Akses diberikan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 dinyatakan bahwa
(1) Pelaksanaan Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan tetap memperhatikan hak susila dari pencipta.
(2) Fasilitasi Akses yang dilakukan menurut Peraturan Pemerintah ini tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta bila sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap, kecuali bersifat komersial.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya.
Link Downlaod Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 (disini)
Terima kasih ada sudah membaca gosip Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya. Semoga ada manfaatnya.