Update, Viral Pasal 6A Uud 1945, Inilah Naskah Orisinil Salinan Pasal 6A Uud 1945
Apa isi Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945, sehingga banyak dibicara orang? Isi Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 ternyata terkait Pemilihan Presiden (Pilpres). Ingin tahu isi pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945, berikut ini Salinan Naskah Asli Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6A Ayat ((1) “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.” ***)
Pasal 6A Ayat (2) “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik penerima pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.***)
Pasal 6A Ayat (3) “Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapat bunyi lebih dari lima puluh persen dari jumlah bunyi dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen bunyi disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.” ***)
Pasal 6A Ayat (4) “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”****)
Pasal 6A Ayat (5) “Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wapres lebih lanjut diatur dalam undang-undang.”***)