Update, Pmk Nomor 48 Tahun 2019 Perihal Pengelolaan Dak Nonfisik
Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tahun 2019. PMK Nomor 48/PMK.07/2019 ditetapkan pada tanggal 5 April 2019 dan telah diundangkan pada tanggal 9 April 2019. Adapun yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Apa saja yang termasuk Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) ? Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48/PMK.07/2019 ihwal Pengelolan DAK Nonfisik 2019, dinyatakan bahwa DAK Nonfisik terdiri atas: 1) Dana BOS, termasuk didalamnya dana BOS Reguler, dan BOS Afirmasi, dan dan BOS Kinerja. ; 2) Dana TPG PNSD; 3) Dana Tamsil Guru PNSD; 4) Dana TKG PNSD; 5) Dana BOP PAUD; 6) Dana BOP Kesetaraan; 7) Dana BOP Museum dan Taman Budaya; 8) Dana BOK; 9) Dana BOKB; 10) Dana PK2UKM; 11) Dana Pelayanan Adminduk; 12) Dana Pelayanan Kepariwisataan; dan 13) Dana Bantuan BLPS.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48/PMK.07/2019, Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) ialah dana yang dipakai terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun yang dimksud Dana BOS Reguler ialah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh penerima didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana BOS Afirmasi ialah dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di kawasan tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Dana BOS Kinerja ialah dana BOS yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48 Tahun 2019 ini, Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD ialah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini.
Lalu apa yang dimakus Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Dana TPG PNSD), berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48/PMK.07/2019, ialah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Dana Tamsil Guru PNSD) adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapat tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil (Dana TKG PNSD) ialah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melakukan tugas di kawasan khusus, yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48/PMK.07/2019, Dana Bantuan Operasional Kesehatan (Dana BOK) ialah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka final hidup ibu, angka final hidup bayi, dan malnutrisi.
Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Dana BOKB ialah dana yang dipakai untuk meningkatkan keikutsertaan KB dengan peningkatan akses dan kualitas pelayanan KB yang merata.
Apa yang dimaksud Dana PK2UKM, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48/PMK.07/2019, Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil Menengah yang selanjutnya disebut Dana PK2UKM ialah dana yang dipakai untuk membantu mendanai kegiatan peningkatan kapasitas koperasi, dan perjuangan kecil dan menengah.
Selanjutnya ada Dana Pelayanan Adminduk yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48 tahun 2019 ini, Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan (Dana Pelayanan Adminduk) ialah dana yang dipakai untuk menjamin keberlanjutan dan keamanan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu dalam menghasilkan data dan dokumen kependudukan yang akurat dan seragam di seluruh Indonesia.
Sekarang ada juga Dana BOP Kesetaraan dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya. Menurut Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tahun 2019, dinyatakan bahwa Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Dana BOP Kesetaraan) ialah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran kegiatan Paket A, Paket B, dan Paket C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya (Dana BOP Museum dan Taman Budaya) adalah dana yang dialokasikan untuk membantu peningkatan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya semoga memenuhi standar pelayanan teknis museum dan taman budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:
Juga ada Dana Pelayanan Kepariwisataam dan Dana Bantuan BLPS. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan DAK Non fisik tahun 2019, dinyatakan bahwa Dana Pelayanan Kepariwisataan ialah dana yang dialokasikan untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata dan daya saing pariwisata daerah, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat lokal, serta ekspansi kesempatan kerja di bidang pariwisata. Sedangkan Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (Dana Bantuan BLPS) ialah dana santunan dari pemerintah sentra kepada pemerintah kawasan berupa pembiayaan layanan pengolahan sampah dalam pengoperasian pembangkit listrik tenaga sampah.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Link download Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik ----disini----
Demikian ifnormasi ihwal Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.