Update, Pp Nomor 31 Tahun 2019 Ihwal Jaminan Produk Halal
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Adapun yang dimaksud Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat JPH yaitu kepastian aturan terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal. Produk Halal yaitu Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Sedangan Proses Produk Halal, yang selanjutnya disingkat PPH yaitu rangkaian acara untuk menjamin kehalalan Produk meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
Selanjunya berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2019 yang dimaksud dengan Sertifikat Halal yaitu ratifikasi kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan anutan halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan Label Halal yaitu tanda kehalalan suatu Produk.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 dinyatakan bahwa 1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 2) Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. 3) Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan wajib diberikan keterangan tidak halal. 4) Terhadap prosuk yang tidak halal, Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 menegaskan bahwa Sertifikat halal diberikan terhadap Produk yang berasal dari materi halal dan memenuhi PPH. Adapun Penyelenggaraan Jaminan Produk Hala (JPH) dilaksanakan oleh Menteri. Menteri sanggup membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat BPJPH yaitu tubuh yang dibuat oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH. Dalam pelaksanaan BPJPH berkerjama dengan kementerian dan/atau forum terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Apa saja Produk yang wajib bersertifikat halal ? Pada Pasal 68 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jaminan Produk Halal, dinyatakan bahwa Produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas barang; dan/atau jasa. Kelompok Barang yang wajib bersertifikat halal meliputi:
a. makanan;
b. minuman;
c. obat;
d. kosmetik;
e. produk kimiawi;
f. produk biologi;
g. produk rekayasa genetik; dan
h. barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.
Jasa yang wajib bersertifikat halal meliputi layanan perjuangan yang terkait dengan:
a. penyembelihan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. pengemasan;
e. pendistribusian;
f. penjualan; dan
g. penyajian.
Pada Pasal 69 Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jaminan Produk Halal ditegaskan bahwa Makanan, minuman, obat, dan kosmetik abjad a hingga dengan abjad d ditetapkan masing-masing jenisnya oleh Menteri sehabis berkoordinasi dengan kementerian terkait, forum terkait, dan MUI. Pelaksanaan koordinasi difasilitasi oleh BPJPH.
Pasal 70 Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jaminan Produk Halal, menyatakan bahwa Produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik hanya yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik.
Terkait Barang gunaan yang digunakan harus bersertikat halal, ditegaskan dalam Pasal 71 bahwa Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan hanya bagi barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan. Barang gunaan yang digunakan terdiri atas sandang, epilog kepala; dan aksesoris. Barang gunaan yang digunakan terdiri atas:
a. perbekalan kesehatan rumah tangga;
b. peralatan rumah tangga:
c. perlengkapan peribadatan bagi umat Islam;
d. kemasan masakan dan minuman; dan
e. alat tulis dan perlengkapan kantor.
Selain itu Barang gunaan yang dimanfaatkan termasuk juga alat kesehatan, serta Barang gunaan lain yang sanggup ditambahkan jenisnya oleh Menteri sehabis berkoordinasi dengan kementerian terkait, forum terkait
.
Pasal 72 Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 menyatakan bahwa Kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis Produk dilakukan secara bertahap. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis Produk dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kewajiban kehalalan produk sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
b. produk sudah bersertifikat halal sebelum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 wacana Jaminan Produk Halal berlaku;
c. produk merupakan kebutuhan primer dan di konsumsi secara masif;
d. produk yang mempunyai titik kritis ketidakhalalan yang tinggi;
e. kesiapan pelaku perjuangan dan;
f. kesiapan infrastruktur pelaksanaan JPH.
Penahapan tersebut dilakukan dimulai dari Produk masakan dan minuman; dan tahap selanjutnya untuk Produk selain masakan dan minuman.
Untuk lebih lengkap dan lebih terperinci silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
Link download PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jaminan Produk Halal ---DISINI----
Demikian gosip terkait PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jaminan Produk Halal. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.