Update, Isi Radiogram Kemendagri Terkait Pembayaran Thr Pns 2019 Dan Honor Ke 13 Tahun 2019
Apa isi Isi Pesan Radiogram Kemendagri Terkait Pembayaran THR PNS 2019 dan Gaji Ke 13 Tahun 2019? Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan Radiogram kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dengan Nomor 188.31/3890/SJ dan 188.31/3889/SJ tertanggal 15 Mei 2019. Radiogram tersebut dikirim sebagai upaya Pemerintah dalam mendorong Pemda untuk mempercepat realisasi Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tahun 2019 dan Gaji ke 13 (tiga belas) tahun 2019 yang telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 perihal Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 perihal Pemberian Tunjangan Hari raya kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
“Kemendagri mendorong kepada Daerah untuk sanggup segera merealisasikan THR dan Gaji ke 13. Seharusnya tidak ada permasalahan di tingkat Daerah alasannya ialah anggaran sudah disiapkan dalam APBD Tahun 2019 sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 perihal Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019”, kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo di Jakarta, pada Rabu (15/5/2019).
Sebagaimana di rilis dalam laman resmi www.kemendagri.go.id, Hadi menjelaskan, Isi Pesan Radiogram Kemendagri Terkait Pembayaran THR PNS 2019 dan Gaji Ke 13 Tahun 2019 ialah sebagai berikut:
Pertama, Kepala Daerah diminta untuk segera mengambil langkah strategis untuk melaksanakan pembayaran THR dan Gaji ke 13 yang di dalamnya mencakup honor pokok, uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
Kedua, Kepala Daerah diminta untuk membayarkan Gaji ke 13 pada bulan Juni 2019, dan membayarkan THR dalam batas waktu tenggang sepuluh hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 H.
Ketiga, Kemendagri meminta kepada Daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan kebutuhan pendanaan, supaya menyediakan anggaran untuk THR dan honor ke 13 dengan cara melaksanakan perubahan klasifikasi APBD mendahului perubahan APBD Tahun 2019.
Keempat, Kepala Daerah diminta untuk menyediakan anggaran yang dimaksud dalam poin ke tiga melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang aktivitas dan kegiatan, dan/atau memakai kas yang tersedia.
Kelima, Teknis kontribusi THR dan Gaji ke 13 diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Hadi menegaskan, pencairan THR dan Gaji ke 13 hukumnya ialah wajib alasannya ialah ini merupakan kebijakan Nasional dan dalam rangka peningkatan kesejahteraan. “Kewajiban tempat ialah menawarkan THR dan Gaji ke 13 kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Apabila tempat tidak memberikan, sanksinya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 perihal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah”, tukas Hadi
Dalam kesempatan tersebut Hadi berharap, seluruh PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan sanggup lebih bersemangat bekerja. “Semoga peserta THR dan Gaji ke 13 sanggup lebih semangat untuk bekerja, memperbaiki kinerja dan menawarkan yang terbaik untuk kemajuan bangsa dan Negara”, tutup Hadi.