Update, Pp Nomor 30 Tahun 2019 Ihwal Evaluasi Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS). PP Nomor 30 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Sebagaimana diketahui salah satu pertimbangan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Undang-Undang ASN yaitu untuk mewujudkan aparatur sipil Negara yang profesional, kompeten dan kompetitif sebagai kepingan dari reformasi birokrasi. Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang mempunyai kewajiban mengelola dan menyebarkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan administrasi aparatur sipil negara.
Berdasarkan fatwa tersebut, Undang-Undang ASN mengatur mengenai evaluasi kinerja yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pelatihan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Undang-Undang ASN juga mengamanatkan biar evaluasi kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Pengaturan mengenai evaluasi kinerja PNS dalam Undang-Undang ASN, perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 78.
Itulah sebabnya dalam Pasal 2 – 4 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PK-PNS), dinyatakan bahwa Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pelatihan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian Kinerja PNS dilakukan menurut perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta sikap PNS. Penilaian Kinerja PNS dilakukan menurut prinsip objektif; terukur; akuntabel; partisipatif; dan transparan.
Tujuan evaluasi kinerja yaitu untuk menjamin objektivitas pelatihan PNS yang dilakukan menurut sistem prestasi dan system karier. Penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS, berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai selanjutnya disingkat SKP.
Dalam Pasal 5 PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditegaskan bahwa Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS. Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pelatihan kinerja;
c. evaluasi kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. Sistem Informasi Kinerja PNS.
Pelaksanaan pengukuran SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara Realisasi kinerja dengan Target yang telah ditetapkan. Kemudian dilakukan evaluasi kinerja yang merupakan campuran antara evaluasi SKP dan evaluasi Perilaku Kerja dengan memakai data hasil pengukuran kinerja.
Dalam melaksanakan evaluasi dilakukan analisis terhadap kendala pelaksanaan pekerjaan untuk mendapat umpan balik serta menyrusun rekomendasi perbaikan dan memutuskan hasil penilaian.
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) ini mengatur antara lain substansi evaluasi kinerja PNS yang terdiri atas evaluasi Perilaku Kerja dan evaluasi kinerja PNS, pembobotan evaluasi SKP dan Perilaku Kerja PNS, Pejabat Penilai dan Tim Penilai Kinerja PNS, tata cara penilaian, tindak lanjut evaluasi berupa pelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja dan hukuman serta keberatan,dan Sistem Informasi Kinerja PNS.
Terkait Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai, ditegaskan dalam Pasal 8 PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, bahwa Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerjaa. Proses penyusunan SKP dilakukan dengan memperhatikan:
a. perencanaan strategis Instansi Pemerintah;
b. perjanjian kineda;
c. organisasi dan tata kerja;
d. uraian jabatan; dan/atau
e. SKP atasan langsung.
SKP sebagaimana wajib disusun oleh PNS dan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau Pengelola Kinerja. SKP disepakati oleh pegawai yang bersangkutan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS sesudah direviu oleh Pengelola Kinerja.
Keberhasilan dari pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) ini sangat tergantung kepada pelaksanaan sistem-sistem lain yaitu pelaksanaan planning strategis Instansi Pemerintah, planning kerja tahunan, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, dan uraian jabatan.
Ketentuan ihwal evaluasi kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) ini secara mutatis mutandis sanggup dipakai untuk evaluasi kinerja calon pegawai negeri sipil.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS).
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 ---disini---
Demikian informasi ihwal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS). Semoga ada keuntungannya terima kasih.