Update, Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Perihal Himbauan Pns Tidak Mendapatkan Grafitasi Dan Tidak Memakai Kendaraan Beroda Empat Dinas Untuk Pulang Kampung Lebaran
Surat Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak Menerima Grafitasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait hari Idul Fitri, apalagi jikalau pertolongan tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan, KPK mengimbau tradisi saling menyebarkan antara sesama pada hari raya Idul Fitri 1440 H tidak dijadikan alasan melaksanakan pertolongan gratifikasi kepada Penyelenggara Negara.
Penyelenggara negara yang mendapatkan gratifikasi yang bekerjasama dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka harus melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari semenjak penerimaan gratifikasi untuk menghindari risiko hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20. Tahun 2001 jo. 31 tahun 1999 perihal Tindak Pidana Korupsi.
Permintaan dana sebagai THR atau seruan sumbangan dan/atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik atas nama individu atau institusi yang ditujukan kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dihentikan dan sanggup berimplikasi pada tindak pidana korupsi
Dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan disebutkan bahwa dihimbau kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara untuk tidak mendapatkan gratifikasi yang bekerjasama dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Imbauan tersebut juga menyebutkan bahwa setiap Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara wajib melaporkan kepada KPK apabila mendapatkan gratifikasi dalam Jangka waktu 30 hari kerja semenjak tanggal penerimaan gratifikasi.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan masakan yang gampang rusak, kadaluarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah masuk akal sanggup disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang membutuhkan. Syaratnya pegawai negeri/penyelenggara negara harus melaporkan terlebih dahulu kepada masing-masing instansi disertai klarifikasi taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Selain menolak gratifikasi, dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan juga dihimbau kepada pimpinan Instansi atau forum negara biar melarang penggunaan akomodasi dinas untuk kepentingan langsung menyerupai penggunaan kendaraan dinas operasional untuk acara mudik. Penggunaan akomodasi dinas seharusnya hanya dipakai untuk kepentingan kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapa menurunkan akidah masyarakat.
Berikut Salinan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.
Link download Surat Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak Menerima Grafitasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Idulfitri ---disini---
Demikian warta perihal Surat Edaran KPK Tentang Imbauan PNS Tidak Menerima Grafitasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran.. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.