Update, Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 Perihal Pemenuhan Hak Pns, Penyediaan Sarana Dan Prasarana Minimal, Training Teknis Operasional Dan Penghargaan Satpol Pp
Download / Unduh Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 (pdf). Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 perihal Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP).
Berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Sedangkan yang dimaksud Polisi Pamong Praja (Pol PP) adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemda yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 17 Tahun 2019, Kewajiban Pemerintah Daerah terhadap SATPOL PP adalah: a) memenuhi hak pegawai negeri sipil Satpol PP; b) menyediakan sarana dan prasarana minimal Satpol PP; dan c) melaksanakan training teknis operasional.
Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil Satpol PP, ditegaskan dalam pasal 3 – 6 Permendagri Nomor 17 Tahun 2019, yang antara lain menyatakan bahwa Hak pegawai negeri sipil Satpol meliputi:
a. jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengembangan kompetensi, keahlian, dan karir; dan
c. hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berupa tunjangan risiko dan insentif tambahan yang diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan tempat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal Satpol PP ditegasiak dalam Pasal 7 Permendagri Nomor 17 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Sarana dan prasarana minimal Satpol PP meliputi:
a. gedung kantor;
b. kendaraan operasional; dan
c. perlengkapan operasional yang mencakup perlengkapan perorangan, beregu; patroli; dan penegakan Perda dan Perkada.
Adapun penyediaan, pengadaan dan pengelolaan sarana dan prasarana minimal Satpol PP tercantum dalam Lampiran Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 ini.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP).
Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 pdf |
Link Unduh download Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 pdf (DISINI)
Demikian warta terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.