Pns Laki-Laki Dapat Cuti Mendampingi Istri Melahirkan Tanpa Dipotong Gaji

FAST DOWNLOADads
Download
BERITAPNS.COM--Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki yang mengajukan Cuti Alasan Penting (CAP) dengan keperluan mendampingi istri melahirkan tetap akan mendapatkan honor secara penuh.

Hal itu tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 ihwal Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Beleid hukum ini pun menyebut cuti alasannya alasan penting sanggup diberikan pejabat berwenang atau atasannya paling usang satu bulan.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengungkapkan, dalam peraturan BKN Nomor 24/2017 disebutkan, CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri melahirkan tetap akan mendapatkan penghasilan PNS secara utuh.

"Untuk CAP tidak dilakukan pemotongan honor dan tunjangan. Ini kan mendesak, emergency. Lagipula CAP jarang-jarang kan, siapa yang mau bapak atau ibunya meninggal atau istri melahirkan tanpa ada yang menemani," kata beliau ketika berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Penghasilan itu, antara lain terdiri dari honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan hingga ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan akomodasi PNS.
"Tidak akan dikurangi haknya, alasannya kan CAP di luar cuti tahunan yang ada jatah 12 hari. Misalnya istri saya melahirkan, butuh CAP PNS 5 hari, maka tidak dipotong cuti tahunan alasannya ini kan di luar kekuasaan kita," terang Ridwan.
Lebih jauh beliau mengatakan, tujuan pemberian cuti alasannya alasan penting termasuk bagi PNS laki-laki yang menemani istri melahirkan di rumah sakit atau puskesmas, paling utama dilandasi rasa kemanusiaan.
"Alasan krusialnya kemanusiaan, siapa yang mau ibu bapaknya meninggal. Kelahiran pun sanggup diprediksi dan jumlah anak sanggup direncanakan, tapi jikalau tidak memungkinkan ada yang menjaga, PNS laki-laki harus jadi suami siaga dong," tuturnya.
Inilah yang dimaksud Ridwan sebagai bentuk santunan pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan menawarkan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan perempuan dalam mengurus keluarga.
"Kami berperan pada arus pemfokusan gender dengan kebijakan cuti PNS ini. Anak tidak melulu dibebankan ke istri, tapi suami juga bertanggung jawab lho," Ridwan menerangkan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan Cuti Alasan Penting (CAP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki yang mendampingi istri melahirkan maksimal satu bulan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2017 ihwal Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menerangkan, kebijakan cuti melahirkan bagi PNS laki-laki melalui CAP yang termaktub dalam peraturan tersebut paling usang satu bulan.
"CAP sanggup diberikan maksimal satu bulan bagi PNS laki-laki yang menemani istri melahirkan di rumah sakit. Tapi tidak serta-merta harus satu bulan," tegas beliau ketika berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Ridwan lebih jauh mengungkapkan, dalam beleid peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, cuti alasan penting maksimal satu bulan sanggup diberikan dengan syarat.
"Kalau pejabat yang berwenang atau atasannya mengizinkan dan sanggup mengambarkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau puskesmas selama satu bulan, monggo saja," beliau menjelaskan.
Namun ketika ini, Ridwan mengaku, melahirkan dengan cara normal biasanya rawat inap hanya dua hari. Sementara operasi sesar paling usang satu minggu.
"Case-nya satu bulan cuti PNS kayaknya belum pernah ada. Kalau surat keterangan rawat inap istri melahirkan dari rumah sakit atau puskesmas cuma dua hingga empat hari, ya berarti si suami (PNSlaki-laki) cutinya cuma segitu, tidak satu bulan," papar Ridwan.

Dalam beleid peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan:
1. PNS berhak atas cuti alasannya alasan penting apabila:
a. ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b. salah seorang anggota keluarga meninggal dunia, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan, PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
c. melangsungkan perkawinan.
2. Sakit keras yang dimaksud harus sanggup dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
3. PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi caesar sanggup diberikan cuti alasannya alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
4. Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau peristiwa alam, sanggup diberikan cuti alasannya alasan pentingdengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.
5. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan danlatau berbahaya sanggup mengajukan cuti karenaalasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.
"Lamanya cuti alasannya alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang menawarkan cuti paling usang satu bulan," suara hukum BKN Nomor 24/2017.
Untuk memakai hak atas cuti alasannya alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menawarkan cuti atau atasan PNS tersebut.
Sumber: liputan6.com

Demikian gosip mengenai Cuti PNS Pria mendampingi Istrinya melahirkan.
FAST DOWNLOADads
Download
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url