Update, Juknis Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru Ppkn (Pkn) Sma Smk Slb Tahun 2019
Juknis Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn (PKn) Sma Smk Slb Tahun 2019. Dalam rangka meningkatkan profesional guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) untuk penguatan pendidikan karakter dan membangun kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menciptakan Nota Kesepahaman dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam menyelenggarakan Anugerah Konstitusi.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus telah menerbitkan Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan Anugerah Konstitusi bagi Guru PPKn Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Pendidikan Khusus tahun 2019, sebagai contoh semoga acara Anugerah Konstitusi Guru PPKn Tahun 2019 pada jenjang Pendidikan Menengah dan Khusus (SMA Sekolah Menengah kejuruan SLB) sanggup berjalan efektif, efesien dan akuntibel
Berdasarkan Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan Anugerah Konstitusi bagi Guru PPKn Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tingkat Nasional tahun 2019, Persyaratan Peserta lomba yaitu sebagai berikut:
a. Guru Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Pendidikan Khusus;
b. Berkualifikasi akademik Sarjana S1 jurusan PPKn/PMPKn dan/atau Hukum/Civic;
c. Memiliki NUPTK;
d. Terdaftar di dapodik Kemendikbud dan dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshoot) Dapodik;
e. Mempunyai masa kerja sebagai guru mata pelajaran SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan Sekolah Pendidikan Khusus sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun, diutamakan yang sudah bekerja selama 5 (lima) tahun secara terus-menerus;
f. Aktif melaksanakan tugas sebagai guru PPKn, dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Sekolah;
g. Tidak sedang mendapat tugas sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah;
h. Tidak sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja di luar satuan pendidikan;
i. Belum pernah menjadi finalis pada Lomba Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional dalam 1 (satu) tahun terakhir;
j. Belum pernah mengikuti dan mendapatkan penghargaan Anugerah Konstitusi peringkat 1, 2, dan 3 di Mahkamah Konstitusi;
k. Memiliki hasil evaluasi prestasi kerja terakhir sekurang-kurangnya kategori “Baik”;
l. Menjadi pemenang juara 1, 2, dan 3 Anugerah Konstitusi Tingkat Provinsi;
m. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses investigasi pelanggaran disiplin, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
Dalam juga Juknis Penyelenggaraan Anugerah Konstitusi bagi Guru PPKn Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tingkat Nasional tahun 2019 dinyatakan bahwa penerima Lomba Anugerah Konstitusi wajib membuat:
a. Dokumen Portofolio;
b. Deskripsi/ Evaluasi Diri;
c. Karya tulis ilmiah dengan tema “ Implementasi Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dan Norma-norma Konstitusi di Sekolah dalam upaya meningkatkan literasi Budaya dan Kewargaan Era Teknologi Informasi dan Globalisasi”
Seleksi Anugerah Konstitusi bagi Guru PPKn Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tingkat Nasional tahun 2019 terdiri dari:
a. Seleksi Tingkat Provinsi dilaksanakan paling lambat akhir Agustus 2019;
b. Peringkat I untuk tingkat Sekolah Menengan Atas dan Peringkat I untuk tingkat SMK/Sekolah Pendidikan Khusus dikirim sebagai peserta Lomba Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Seleksi Tingkat Nasional di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari:
1) Test Tertulis meliputi kompetensi profesional atau penguasaan bidang studi;
2) Presentasi;
3) Wawancara;
4) Workshop pengembangan bahan ajar dan/atau pengembangan media pembelajaran berbasis pemecahan problem kontekstual, dan presentasi pembelajaran berbasis hasil workshop;
4. Acara Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional pada tanggal 23 sampai dengan 26 September 2019 di Jakarta oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus;
5. Puncak Acara Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional pada tanggal 11 sampai dengan 15 November 2019, bertempat di Pusat Pendidikan Pancasila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
6. Bagi Provinsi yang tidak sanggup mengirimkan utusan hasil seleksi dimohon sanggup mengirimkan utusan dari tempat Terdepan, Terdalam dan Tertinggal (3T).
Selengkapnya silahkan baca dan download Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan Anugerah Konstitusi bagi Guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus tahun 2019.
Link download Surat Edaran Lomba Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional jenjang Pendidikan Menengah Tahun 2019 (DISINI)
Link download Juknis / Pedoman seleksi Naskah penerima Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional jenjang Pendidikan Menengah Tahun 2019 (DISINI)
NB:
Untuk Pedoman atau Juknis lomba anugerah konstitusi bagi guru PPKN (PKN) SD dan Sekolah Menengah Pertama tahun 2019 (baca disini)
Demikian inrormasi terkait Pedoman atau Juknis lomba anugerah konstitusi bagi guru PPKn (PKn) Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB tahun 2019, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.