Update, Juknis Lomba Keahlian Guru (Lkg) Guru Smk Dan Slb Tahun 2019
Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019. Dalam rangka menunjukkan apresiasi dan penghargaan bagi guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan LKG Kejuruan Sekolah Menengah kejuruan dan Guru Keterampilan SLB Tahun 2019.
Agar Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019 dapat berjalan efektif, efesien dan akuntibel maka Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Dirjen GTK telah menerbitkan Juknis, Panduan atau Pedoman Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 dan Juknis, Panduan atau Pedoman Lomba Keahlian Guru (LKG) SLB Tahun 2019. Pedoman atau juknis tersebut dibutuhkan sanggup dijadikan pedoman/rujukan dalam melakukan acara LKG Guru Sekolah Menengah kejuruan dan SLB tahun 2019.
Berdasarkan Pedoman atau Petunjuk Teknis Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019, Persyaratan Peserta LKG Guru Sekolah Menengah kejuruan dan SLB yaitu sebagai berikut:
a. guru SMK/Sekolah Pendidikan Khusus dengan kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1);
b. mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
c. tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK Kemdikbud) yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot) Dapodik;
d. melampirkan surat pengalaman kerja 2 (dua) tahun (dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah);
e. memiliki Surat Keputusan (SK) mengajar dari kepala sekolah satuan administrasi pangkal (satmingkal) masih aktif mengajar pada tahun 2019;
f. menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran K13 untuk materi Kejuruan sesuai kisi-kisi kompetensi keahlian masing-masing;
g. tidak sedang menerima kiprah sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja di luar satuan pendidikan (surat keterangan dari kepala sekolah);
h. belum pernah menjadi pemenang 1, 2, dan 3 pada semua lomba pada tahun 2017 – 2018 yang diselenggarakan oleh Subdit Kesharlindung, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus;
i. kompetensi keahlian yang diikuti penerima harus sesuai dengan akta pendidik dimiliki atau kiprah mengajar yang diampu;
Persyaratan pada butir b sampai dengan g diunggah pada saat pendaftaran ke laman http://kesharlindung.pgdikmen.kemdikbud.go.id.
Selanjutnya terkait Jadwal Pendaftaran dalam Pedoman atau Petunjuk Teknis Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019, dinyatakan bahwa waktu registrasi mulai tanggal 10 Juni hingga dengan 3 Agustus 2019. Adapun cara registrasi secara online pada laman http://kesharlindung.pgdikmen.kemdikbud.go.id;
Adapun Kompetensi keahlian yang dilombakan dalam Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
a. Teknik Permesinan: guru Sekolah Menengah kejuruan
b. Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik: guru SMK
c. Teknik Kendaraaan Ringan: guru Sekolah Menengah kejuruan
d. Rekayasa Perangkat Lunak: guru Sekolah Menengah kejuruan
e. Tata Kecantikan: guru SLB
f. Seni Rupa dan Kriya: guru SLB
Selengkapnya silahkan download Surat Edaran dan Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019.
Link download Surat Edaran Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019 (DISINI)
Link download Pedoman / Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019 (DISINI)
Demikian info perihal Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019. Semoga bermanfaat, terima kasih.