Update, Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Ppdb 2019, Prosentasi Jalur Zonasi Diubah Menjadi 80% Dari Daya Tampung Sekolah
Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun pelajaran 2019/2020 yang diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2019 salah satu isi dari surat tersebut menyatakan bahwa prosentasi jalur zonasi diubah menjadi 80% dari daya tampung sekolah.
Berikut Salin Lengkap isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK. Bahwa dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik gres tahun 2019/2020, ketentuan mengenai registrasi peserta didik gres sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:
a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tamping Sekolah; dan
c. jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,
mengingat kondisi beberapa kawasan yang belum sanggup melaksanakan secara optimal, maka sanggup dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
1. jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
2. jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
3. jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami melaksanakan perubahan ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu melaksanakan pembiasaan semoga sanggup melaksanakan ketentuan tersebut.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan pemberian Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Demikian isu terkait Salinan Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun Pelajaran 2019/2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.