Update, Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru Pai Yang Bersertifikat Pendidik (Profesi)
Petunjuk Teknis (Juknis) atau tata cara Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI Yang Bersertifikat Pendidik (profesi). Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi penerima didik.
Tunjangan profesi guru dapat diberikan jika telah memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Beban kerja guru secara umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Namun, penghitungan beban kerja untuk GPAI secara rinci belum ada petunjuk teknis yang mengaturnya.
Untuk memastikan dalam menghitung beban kerja bagi GPAI minimal memenuhi beban mengajar sebanyak 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu sebagai persyaratan dalam pencairan proteksi profesi diperlukan Petunjuk Teknis (Juknis) atau tata cara Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI Yang Bersertifikat Pendidik (profesi) atau yang sudah sertifikasi dalam menghitung dan memutuskan beban kerja dimaksud. Untuk itu, disusun Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini yang berisikan rumusan penghitungan beban kerja dan penetapan beban kerja bagi GPAI yang bersertifikat pendidik.
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) atau Tata Cara Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI yang Bersertifikat Pendidik (profesi) atau yang sudah sertifikasi, antara lain diatur wacana Beban Kerja GPAI (Guru Pendidikan Agama Islam), Cara Penetapan Beban Kerja, dan Tugas Tambahan dan Ekuivalensi Guru PAI.
A. Beban Kerja GPAI (Guru Pendidikan Agama Islam)
1. GPAI harus memenuhi beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu;
2. GPAI yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan dan diakui telah memenuhi beban kerja guru; dengan ketentuan menyusun dan melakukan kegiatan pengembangan PAI.
3. GPAI pada TK dapat memenuhi beban kerjanya dengan mengajar muatan materi PAI pada 1 (satu) rombongan belajar (rombel) atau kelas per minggu dan diakui telah memenuhi beban kerja guru minimal. Satu rombel maksimal diajar oleh 2 orang guru;
4. GPAI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tidak menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan wajib mengajar mata pelajaran PAI pada satminkalnya minimal 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu;
5. Perhitungan mengajar untuk setiap jam tatap muka didasarkan atas ketentuan sebagai berikut:
a. Alokasi waktu mengajar untuk 1 jam tatap muka pada Taman Kanak-kanak yaitu
30 menit, SD/sederajat yaitu 35 menit, SMP/sederajat yaitu 40 menit, dan SMA/SMK/sederajat yaitu 45 menit;
b. Basis penghitungan jumlah JTM adalah berdasarkan pada rombongan belajar/kelas.
6. Bagi daerah yang menetapkan muatan lokal dengan mata pelajaran PAI atau rumpun PAI diakui sebagai JTM tambahan PAI sesuai dengan jam muatan lokalnya.
7. GPAI yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimum 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sanggup memenuhinya melalui ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Mengajar pada Sekolah atau Madrasah yang bukan satminkalnya, baik negeri maupun swasta yang memiliki izin pendirian, dan mengajar mata pelajaran PAI atau yang serumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam);
b. Mengajar pada Madrasah Diniyah Formal atau Satuan Pendidikan Muadalah yang telah memiliki izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sanggup memperlihatkan surat keterangan keringanan jikalau dalam kondisi sebagai berikut:
a. bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019;
b. guru berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah.
c. guru inti/instruktur/tutor pada FKG (Forum Komunikasi Guru), KKG (Kelompok Kerja Guru), dan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) PAI (Pendidikan Agama Islam);
d. Apabila pada satuan pendidikan di suatu daerah tertentu tidak sanggup terpenuhi rasio penerima didik beragama Islam terhadap guru PAI.
B. Penetapan Beban Kerja Guru PAI (GPAI)
Penetapan beban kerja GPAI dibuktikan dengan terpenuhinya 2 (dua) surat keterangan, yakni SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).
1. SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas)
a. SKMT untuk GPAI ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan dan diketahui oleh pengawas yang berwenang.
b. SKMT dapat diterbitkan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran.
c. SKMT dibentuk untuk menjadi dasar dalam penghitungan SKBK.
2. SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja)
a. SKBK ditandatangani oleh Pejabat Kankemenag berdasarkan pada SKMT
b. SKBK diterbitkan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran
c. SKBK dijadikan dasar dalam pencairan tunjangan profesi kepada GPAI yang bersangkutan.
C. Tugas Tambahan dan Ekuivalensi Guru PAI
GPAI yang mendapatkan tugas tambahan diakui telah memenuhi beban kerjanya sebagaimana ketentuan berikut:
1. Wakil Kepala Satuan Pendidikan/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium PAI sebanyak 12 (dua belas) jam tatap muka;
2. Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu sebanyak 6 (enam) jam tatap muka;
3. Tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf b yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan dan/atau kegiatan pada pendidikan keagamaan Islam (Diniyah Non Formal dan Pondok Pesantren) diakui paling banyak 6 (enam) jam tatap muka antara lain;
No | Kegiatan | Ekuivalensi Jam |
1 | Pembina OSIS | 1 jam pelajaran |
2 | Wali Kelas | 2 jam pelajaran |
3 | Guru Piket | 1 jam pelajaran |
4 | Pembina Eskul | 2 jam pelajaran |
5 | Menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau kegiatan pendidikan kesetaraan | Sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran |
6 | Mengajar pada Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam jalur non formal dan Pondok Pesantren | Sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran |
Link download SK Dirjen Pendis Tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Yang Bersertifikat Pendidik ---disini---
Demikian info wacana Petunjuk Teknis - Juknis atau tata cara Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI Yang Bersertifikat Pendidik (profesi) atau Guru yang telah Sertifikasi. Semoga bermanfaat, terima kasih. (2019, 2020, 2021, 2022, 2023, 2024, 2025)