Update, Juknis Legalisasi Fotokopi Ijazah / Sttb Madrasah Atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sttb Madrasah Dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah
Petunjuk Teknis - Juknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/ STTB Madrasah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Madrasah, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Madrasah, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah.
Pengaturan kewenangan pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah pada madrasah menurut Petunjuk Teknis - Juknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/ STTB Madrasah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Madrasah, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Madrasah, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah, adalah sebagai berikut:
1. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah dilakukan oleh kepala madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB yang bersangkutan.
2. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang bergabung dilakukan oleh kepala madrasah hasil penggabungan.
3. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang sudah berganti nama dilakukan oleh kepala madrasah sesuai penamaan baru.
4. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang sudah beralih status dari madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dilakukan oleh kepala madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah yang bersangkutan.
5. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang sudah tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
6. Khusus untuk Ijazah yang dikeluarkan oleh Madrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN), Madrasah Alijah Agama Islam Negeri (MAAIN), Pendidikan Guru Agama Persiapan (PGAP) 4 Tahun, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun, Pendidikan Pegawai Urusan dan Peradilan Agama Negeri (PPUPAN), Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN), Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA), dan sejenisnya yang sudah tidak beroperasi atau tutup, Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang bersangkutan.
7. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah bagi pemohon yang berdomisli di kabupaten/kota yang berbeda dengan kabupaten/kota madrasah asal sanggup dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di tempat pemohon berdomisili atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di daerah pemohon berdomisili.
8. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah bagi pemohon yang berdomisli di provinsi yang berbeda dengan provinsi madrasah asal dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di daerah domisili atau Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
9. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah di Provinsi Timor Timur sebelum memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di tempat pemohon berdomisili.
10. Pengesahan fotokopi Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah/Diploma/Sertifikat yang diperoleh dari madrasah atau forum pendidikan yang setara dengan madrasah dari negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di tempat pemohon berdomisili atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota daerah pemohon berdomisili.
11. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah untuk tujuan tertentu yang mensyaratkan pengesahan oleh paling rendah Pejabat Eselon III sanggup dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Provinsi yang bersangkutan atau Kepala Subdit Kelembagaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
12. Pejabat sebagaimana dimaksud dalam poin 1-11 sanggup memberikan kuasa kepada pejabat lain di bawahnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Persyaratan pengajuan permohonan legalisasi Ijazah/STTB/SKP Ijazah sesuai Petunjuk Teknis - Juknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/ STTB Madrasah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Madrasah, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Madrasah, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah, adalah sebagai berikut:
1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang mengajukan permohonan legalisasi atau yang diberikan kuasa oleh pemiliknya (FM-PI-01 & FM-PI-02);
2. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah (FM-PI-01);
3. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibubuhi materai 6000 (FM-PI-03);
4. Menunjukkan Ijazah/STTB/SKP Ijazah orisinil yang akan disahkan;
5. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan paling banyak 10 (sepuluh) lembar.
Prosedur legalisasi fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah ialah sebagai berikut:
1. Pemohon mengisi formulir permohonan legalisasi Ijazah/STTB/SKP Ijazah (FM-PI-01) dan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan kepada pejabat yang berwenang;
2. Petugas menerima dan mengarsipkan data permohonan tersebut dan menunjukkan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon;
3. Petugas melaksanakan verifikasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan dan validasi fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan sesuai dengan dokumen orisinil Ijazah/STTB atau dokumen orisinil SKP Ijazah;
4. Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan lengkap dan telah sesuai dengan dokumen aslinya, petugas membubuhkan paraf persetujuan di atas dokumen fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah dan menyampaikannya kepada Kepala Madrasah atau pejabat yang berwenang lainnya untuk membubuhkan tanda tangan legalisasi (FM-PI-04);
5. Pejabat yang berwenang membubuhkan tanda tangan pada fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah sebagai tanda pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah sesuai aslinya (FM-PI-04);
6. Petugas memberikan nomor dan membubuhkan cap stempel pada fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
7. Petugas menyerahkan dokumen fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada pemohon yang dilengkapi dengan bukti tanda terima pernyerahan kembali dokumen.
Terkait Kewenangan, Persyaratan, dan Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar pada Madrasah, dan Kewenangan, Tim Penilai, Dan Prosedur Penilaian Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah silahkan download Petunjuk Teknis - Juknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/ STTB Madrasah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Madrasah, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Madrasah, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah.
Link download DISINI
Demikian info wacana Juknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/ STTB Madrasah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Madrasah, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Madrasah, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.