Update, Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Perihal Acara Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan, diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 30 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 perihal Kecamatan. Adapun isi Pokok Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 dijelaskan dalam pasal 2 yakni mengatur kegiatan: a) pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan; dan b) pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
Berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 dinyatakan bahwa 1) Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dipakai untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak eksklusif pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. 2) Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan, meliputi: a) pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman; b) pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi; c) pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan; d) pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan
Ditegaskan dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 bahwa Pengadaan. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman meliputi: a) jaringan air minum; b) drainase dan selokan; c) daerah pengumpulan sampah dan daerah pengolahan sampah; d) sumur resapan, f) jaringan pengelolaan air Iimbah domestik skala pemukiman; f) alat pemadam api ringan; g) pompa kebakaran portabel; h) penerangan Lingkungan pemukiman; dan/atau i) sarana prasarana Iingkungann pemukiman lainnya
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi meliputi: a) jalan pemukiman; b) jalan poros Kelurahan; c) sarana prasarana transportasi Iainnya. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan meliputi: a) mandi. cuci, kakus untuk umum/komunal; b) pos pelayanan terpadu dan pos pelatihan terpadu; c) sarana prasarana keachatan Iainnya. Sedangkan Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan meliputi: a) taman bacaan maayarakat, b) bangunan pendidikan anak usia dini, c) wahana permainan anak usia dini, d) sarana pendidikan dan kebudayaan lainnya.
Terkait fungsi dana kelurahan untuk Perberdayaan Masyarakat dijelaskan dalam pasal 5 Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 bahwa acara tersebut dipakai untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri. Adapun yang termasuk dalam acara permberdayaan masyarakat ialah a) pengelolaan acara pelayanan kesehatan masyarakat, b) pengelolaan acara pendidikan dan kebudayaan, c) pengelolaan perjuangan mikro, kecil dan menengah, d) pengelolaan acara forum kemasyarakatan, e) pengelolaan kententraman, ketertiban dan pinjaman masyarakat, f) penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi peristiwa serta kejadian luar biasa lainnya.
Lebih lengkap perihal Kegiatan yang sanggup dibiayai dari Dana Kelurahan silahkan baca dan download Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan.
Link Download Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Pdf (DISINI)
Demikian isu perihal Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.