Update, Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah. Madrasah menuntut adanya perubahan paradigma pada pelaksanaan pembelajaran. Pembelajaran yang awalnya berpusat pada guru (teacher centered) menjelma berpusat pada penerima didik (student centered). Guru diperlukan lebih kreatif dan inovatif dalam menyajikan materi pembelajaran. Penerapan pendekatan saintifik diperlukan juga bisa mengubah iklim pembelajaran menjadi lebih aktif, kolaboratif, dan partisipatif, serta bisa merangsang kemampuan berpikir kritis dan analitis penerima didik, bahkan hingga menciptakan penerima didik menghasilkan sebuah karya. Pembelajaran diperlukan sanggup berada pada level yang lebih tinggi baik pada aspek kognitif, afektif, maupun psikomotor. Peserta didik sanggup memperoleh kelengkapan pendidikan karakter, literasi, kritis, dan kreatif yang terintegrasi pada kegiatan pembelajaran yang diikutinya. Pembelajaran yang semacam itu dinamakan pembelajaran berpikir tingkat tinggi, atau high order thimking skill (HOTS).
Penerapan pembelajaran HOTS merupakan tantangan tersendiri bagi guru dalam mewujudkan keberhasilan penerima didik dalam kegiatan belajarnya. Guru dituntut benar-benar menguasai materi dan taktik pembelajaran, serta sanggup merespon kondisi lingkungan dan intake penerima didik secara kreatif dan inovatif dalam rangka mewujudkan pembelajaran yang menarik, bermakna, dan inspiratif.
Tujuan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013 adalah menunjukkan petunjuk teknis operasional berupa diskripsi proses pembelajaran pada jenjang MI, MTs dan MA menurut Kurikulum 2013 dengan memakai pembelajaran dengan pendekatan Saintifik, yang terintegrasi dengan pembelajaran kurun 21.
Isi Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013 adalah untuk menunjukkan klarifikasi dan pemaham tentang:
1. Konsep pembelajaran kurun 21.
2. Rambu-rambu pembelajaran kurun 21 dalam rangka mempersiapkan penerima didik madrasah yang memiliki daya saing.
3. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran yang bertumpu pada lima pilar pendidikan dalam melakukan pembelajaran dengan kompetensi kurun 21 di madrasah, Adapun pilar-pilar itu ialah Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, learning to know, learning to do, learning to be, learning to life together. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) pada pembelajaran kurun 21, yaitu Critical Thinking, Creative, Collaboration dan Communication (4C)
Selengkapnya bagaimana Langkah-langkah kegiatan pembelajaran Kurikulum 2013 yang harus diterapkan di Madrasah baik MI, MTS maupun MA silahkan download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013
Link download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah ----DISINI----
Demikian isu perihal Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.