Update, Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Ihwal Derma Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai
Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019 |
Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai. Berdasarkan Perpres Nomor 25 Tahun 2019, yang dimaksud Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai ialah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 25 Tahun 2019, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulan.
Besaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 25 Tahun 2019 yang merupakan belahan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai |
Pemberian Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai tidak boleh apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau alasannya ialah hal lain yang menimbulkan proteksi tunjangan tidak boleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai
Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019 ---DISINI-----
Demikian warta Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.