Update, Pp Nomor 29 Tahun 2019 Perihal Syarat Dan Tata Cara Penunjukan Wali Anak
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali Anak. PP Nomor 29 Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019, yang dimkasud Wali yaitu orang atau tubuh yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan didik sebagai orang renta terhadap anak. Penunjukan Wali bertujuan untuk melindungi hak danmemenuhi kebutuhan dasar Anak serta mengelola harta Anak semoga sanggup menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi Anak.
Apa saja Syarat Penunjukan Wali Anak ? Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 Untuk sanggup ditunjuk sebagai Wali karena Orang Tua tidak ada, Orang Tua tidak diketahui keberadaannya, atau suatu alasannya yaitu Orang Tua tidak sanggup melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, seseorang yang berasal dari:
a. Keluarga Anak;
b. Saudara;
c. orang lain; atau
d. tubuh hukum,
harus memenuhi syarat penunjukan Wali dan melalui penetapan Pengadilan.
Seseorang yang ditunjuk menjadi Wali diutamakan Keluarga Anak.Dalam hal Keluarga Anak tidak ada, tidak bersedia,atau tidak memenuhi persyaratan sanggup ditunjuk Saudara. Dalam hal Keluarga Anak dan Saudara tidak ada, tidak bersedia, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memenuhi persyaratan sanggup ditunjuk orang lain atau tubuh hukum.
Pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Keluarga Anak yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c. sehat fisik dan mental;
d. berkelakuan baik;
e. bisa secara ekonomi;
f. beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
g. mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
h. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
i. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
1. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau
2. penerapan eksekusi fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
j. mendahulukan Keluarga Anak derajat terdekat; dan
k. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
1. masih ada;
2. diketahui keberadaannya; dan
3. cakap melaksanakan perbuatan hukum.
Selain itu, Wali yang ditunjuk dari Keluarga Anak diutamakan mempunyai kedekatan dengan Anak.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Saudara yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
b. berumur paling rendah 2l (dua puluh satu) tahun;
c. sehat fisik dan mental;
d. berkelakuan baik;
e. bisa secara ekonomi;
f. beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
g. mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
h. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
i. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
1. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau
2. penerapan eksekusi fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
j. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
1. masih ada;
2. diketahui keberadaannya; dan
3. cakap melaksanakan perbuatan hukum.
Selain itu, Saudara yang memenuhi persyaratan sanggup ditunjuk sebagai Wali dengan ketentuan:
a. diutamakan mempunyai kedekatan dengan Anak;
b. mendapat persetujuan dari Anak; dan
c. dalam hal Anak tidak bisa memperlihatkan persetujuannya secara langsung, maka pernyataan Anak difasilitasi oleh mahir atau forum yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Orang lain yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c. sehat fisik dan mental;
d. berkelakuan baik;
e. bisa secara ekonomi;
f. beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
g. mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
h. bersedia menjadi Wali, yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
i. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
1. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; dan
2. penerapan eksekusi fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
j. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
1. masih ada;
2. diketahui keberadaannya; dan
3. cakap melaksanakan perbuatan hukum.
Selain itu, Orang lain yang memenuhi persyaratan sanggup ditunjuk sebagai Wali dengan ketentuan:
a. diutamakan mempunyai kedekatan dengan Anak;
b. mendapat persetujuan dari Anak; dan
c. dalam hal Anak tidak bisa memperlihatkan persetujuannya secara langsurrg, maka pernyataan Anak difasilitasi oleh mahir atau forum yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un dangan.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Badan aturan yang ditunjuk sebagai Wali terdiri atas unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, unit pelaksana teknis perangkat daerah, dan forum kesejahteraan sosial Anak. Unit pelaksana teknis kementerian/lembaga dan unit pelaksana teknis perangkat kawasan harus memenuhi syarat:
a. dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. melaksanakan kiprah dan fungsi pengasuhan Anak.
Lembaga kesejahteraan sosial Anak harus memenuhi syarat:
a. berbadan aturan berupa yayasan dan terakreditasi;
b. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan dari pengurus yang ditunjuk atas nama forum kesejahteraan sosial Anak;
c. mendapat rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
d. menciptakan pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melaksanakan diskriminasi dalam melindungi hak Anak;
e. bagi forum kesejahteraan sosial Anak keagamaan, forum kesejahteraan sosial Anak keagamaan tersebut harus seagama dengan agama yang dianut Anak; dan
f. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua, jika;
1. masih ada;
2. diketahui keberadaannya; dan
3. cakap melaksanakan perbuatan hukum.
Badan aturan yang ditunjuk sebagai Wali dihentikan membedakan suku, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, urutan kelahiran, kondisi fisik, dan/atau mental Anak.
Lalu Bagaimana Tata Cara Penunjukan Wali Anak ? Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Penunjukan Wali dilakukan menurut permohonan atau wasiat Orang Tua.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali Anak.
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian info Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali Anak. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.