Update, Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 34 Tahun 2019 Wacana Perdagangan Perbatasan
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan. PP Nomor 34 Tahun 2019 ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 wacana Perdagangan.
Berdasarkan Pasal 2 – PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan, Setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbatasan eksklusif dengan negara lain sanggup melaksanakan Perdagangan Perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan. Perdagangan Perbatasan hanya sanggup dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut. Perdagangan Perbatasan dilakukan menurut Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 34 Tahun 2019, Menteri menciptakan Perjanjian Bilateral mengenai Perdagangan Perbatasan dengan pemerintah Negara tetangga menurut hasil koordinasi dan sinkronisasi dengan menteri/pimpinan forum pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/wali kota terkait, serta pimpinan forum lainnya.
Pasal 4 PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan menyatakan bahwa:
1) Warga negara Indonesia yang sanggup melaksanakan transaksi pembelian Barang di luar kawasan pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan wajib mempunyai dokumen berupa:
a. dokumen imigrasi Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor imigrasi yang membawahi wilayah perbatasan; dan
b. dokumen pabean Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor pabean yang mengawasi Pos Lintas Batas.
2) Penduduk negara tetangga yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan yang melaksanakan transaksi pembelian Barang di dalam kawasan pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan wajib mempunyai identitas Pelintas Batas yang dipersyaratkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan.
3) Ketentuan mengenai pemenuhan dokumen imigrasi Pelintas Batas dan dokumen pabean Pelintas Batas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keimigrasian dan kepabeanan.
Pasal 5 PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan menyatakan bahwa Perdagangan Perbatasan hanya sanggup dilakukan di tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan. Penetapan tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 34 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Jenis Barang yang sanggup dilakukan transaksi pembelian dalam rangka Perdagangan Perbatasan hanya Barang yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Penetapan jenis Barang dilakukan menurut Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rincian jenis Barang yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian Bilateral diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan.
Link Download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 34 Tahun 2019 ---DISINI----
Demikian isu Peraturan Pemerintah – PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih