Update, Cara Menciptakan Kartu Kuning Pencari Kerja Secara Online
Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja Secara Online. Kartu kuning yaitu kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh forum pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibentuk dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Mengenai fisiknya, meski berjulukan kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih yang mencantumkan beberapa informasi wacana pemiliknya, yaitu nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.
Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja Secara Online . Bagi Anda yang pernah melamar pekerjaan, khususnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai di instansi pemerintahan, mungkin pernah menciptakan kartu kuning, sebagai bab dari salah satu syarat mengajukan lamaran kerja. Tak hanya untuk keperluan melamar menjadi PNS, terkadang kartu kuning pun diharapkan sebagai syarat untuk mengajukan lamaran ke perusahaan swasta.
Untuk yang belum pernah menciptakan atau belum tahu apa itu kartu kuning sebagai syarat kerja, Anda sedang berada dalam momen pas alasannya tengah membaca artikel ini, yang akan mengulas wacana hal tersebut.
Kartu kuning dibentuk di kawasan kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya sanggup menciptakan kartu kuning di kawasan aslinya, yaitu yang tertera di KTP.
Disnaker, di bawah Kementerian Tenaga Kerja, yaitu satu-satunya forum pemerintah yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.
Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan mempunyai kartu kuning.
Terkait hal itu, berikut ini yaitu syarat dan cara untuk menciptakan kartu kuning.
Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker
Siapkan dokumen-dokumen, umumnya sebagai berikut:
· Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah orisinil untuk berjaga-jaga)
· Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP orisinil untuk berjaga-jaga)
· Fotokopi Akta Kelahiran.
· Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
· Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
Syarat ini pun bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di kawasan masing-masing. Namun, umumnya syarat-syaratnya ibarat yang tertulis di atas.
Cara Buat Kartu Kuning di Disnaker
· Datang ke kantor Disnaker setempat.
· Cari tempat atau bab pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
· Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
· Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
· Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
· Terakhir, akreditasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bab akreditasi untuk dilegalisasi.
Lalu bagaimana Cara Buat Kartu Kuning secara Online. Berikut ini saatnya Admin kutip informasi tentang Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja Secara Online sesuai judul posting di atas. Berikut ini langkah-langkah Cara Buat Kartu Kuning secara Online
· Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id.
· Pilih hidangan daftar.
· Isi data. Ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftar untuk menciptakan kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.
· Setelah itu, Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
· Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
· Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jikalau sudah semua klik tombol save atau simpan.
· Apabila sudah hingga pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
· Selanjutnya, Anda tinggal tiba ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah akreditasi di kantor Disnaker.
Untuk diketahui, pembuatan kartu kuning tak dipungut biaya. Kartu ini merupakan jadwal dari pemerintah yang dibentuk untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan. Anda akan mengeluarkan biaya dikala melegalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.
Demikian informasi wacana Cara Buat Kartu Kuning secara Online. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.