Update, Perpres Nomor 37 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (Tni)

FAST DOWNLOADads
Download
 Tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia  Update, PERPRES NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI)

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI) diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 wacana Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 37 Tahun 2019, Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI) ialah kedudukan yang mengatakan tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam suatu satuan organisasi Tentara Nasional  Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan/atau keterampilan bidang tertentu.

Dalam Peraturan Presiden – Perpres Nomor 37 Tahun 2019 disebutkan bahwa Kriteria  Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia meliputi:
a. memiliki metodologi, teknik analisis, dan mekanisme kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan strategis, taktis, dan teknis tertentu dengan sertifikasi;
b. mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau evaluasi tertentu;
c. sanggup disusun dalam suatu jenjang Jabatan menurut tingkat kesulitan dan kompetensi;
d. pelaksanaan kiprah dan tanggung jawab bersifat mandiri; dan
e. diharapkan dalam pelaksanaan kiprah dan fungsi Tentara  Nasional Indonesia.

Menurut Peraturan Presiden – Perpres Nomor 37 Tahun 2019, Rumpun Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia disusun dengan memakai perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan yang dipakai sebagai dasar untuk melakukan kiprah dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan kiprah dan fungsi  organisasi TNI. Rumpun Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia terdiri atas:
a. rumpun jabatan operasional, yaitu himpunan jenisJabatan Fungsional  Tentara Nasional Indonesia yang melaksanakan  kiprah dan fungsi dalam rangka pelaksanaan kiprah pokok operasi pertahanan negara; dan
b. rumpun jabatan pembinaan, yaitu himpunan jenis Jabatan Fungsional yang melakukan kiprah dan fungsi pembantu pimpinan, pelayanan, pendukung, dan pengawasan

Selanjutnya dalam Peraturan Presiden – Perpres Nomor 37 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Kategori Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia terdiri atas:
a. jabatan fungsional keahlian; dan
Jenjang jabatan fungsional terdiri atas:
1. mahir utama;
2. mahir madya;
3. mahir muda; dan
4. mahir pertama.
b. jabatan fungsional keterampilan.
Jenjang jabatan fungsional keterampilan terdiri atas:
1. penyelia;
2. mahir;
3. terampil; dan
4. pemula.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden – Perpres Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI).




Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI) ----disini----

Demikian informasi terkait Peraturan Presiden – Perpres Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



FAST DOWNLOADads
Download
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url