Update, Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Wacana Tukin Pegawai Di Lingkungan Tubuh Gosip Geospasial

FAST DOWNLOADads
Download
Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial diterbitkan unt Update, PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG TUKIN PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Gegspasial. Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Ini diterbitkan sebab dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Informasi Geospasial.


Pasal 2 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019, menyatakan bahwa  Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan pinjaman kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan sehabis mempertimbangkan evaluasi reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja indiividu.

Pasal 3 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019, menyatakan bahwa  Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak memiliki jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas kiprah untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan/atau
e. Pegawai pada tubuh layanan umum yang telah nrendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 perihal Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 perihal Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak diberikan pinjaman kinerja diatur dengan Peraturan Badan Informasi Geospasial.

Pasal 4 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019, menyatakan bahwa Tunjangan kinerja setiap bulan tercantum dalam Lampiran yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019, menyatakan bahwa  
(1) Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial  diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2018.
(2) Tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.




Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian info terkait Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


= Baca Juga =



FAST DOWNLOADads
Download
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url