Update, Rujukan Pos / Sop Standar Evaluasi Model Deskripsi
Contoh POS / SOP Standar Penilaian model Deskripsi. Salah satu sasaran sekolah model yaitu sanggup menciptakan dan mengimplentasikan Prosedur Operasional Standar (POS) atau Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). POS atau SOP yaitu dokumen yang berkaitan dengan mekanisme yang dilakukan secara kronologis untuk menuntaskan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dari para pekerja dengan biaya yang serendah-rendahnya.
Menurut Permen PAN-RB No. 35 tahun 2012, pengertian Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Operasional Standar (POS) yaitu serangkaian arahan tertulis yang dibakukan mengenai banyak sekali proses penyelenggaraan acara organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
Sekedar untuk tumpuan berikut ini Contoh POS / SOP Standar Penilaian model Deskripsi, produk dari training yang diselenggarakan LPMP Banten.
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENILAIAN
1. Tujuan
Prosedur ini disusun untuk mengatur tata cara melaksanakan pengaturan penilaian.
2. Lingkup
Ruang lingkup mekanisme ini mengatur proses penilaian yang mencakup :
1. Penilaian oleh pendidik
2. Penilaian oleh satuan pendidikan
3. Pengawasan standar penilaian
3. Acuan
1. Permendiknas nomor 22 tahun 2016 perihal Standar Proses
2. Permendiknas nomor 23 tahun 20016 perihal Standar Penilaian.
4. Definisi
1. Penilaian yaitu proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik.
2. Penilaian dilakukan untuk ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
5. Prosedur
1. Tanggung Jawab dan Wewenang
5.1.1 Tanggung jawab kepala sekolah untuk menugaskan dan mengawasi guru menciptakan perangkat, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil penilaian.
5.1.2 Tanggung jawab wakil kepala sekolah untuk mengorganisir pengumpulan dan investigasi perangkat dan hasil penilaian.
5.1.3 Tanggung jawab guru melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pelaporan, dan tindak lanjut evaluasi harian tiap kompetensi dasar.
5.1.4 Tanggung jawab satuan pendidikan yang didelegasikan kepada guru untuk merencanakan, melaksanakan, mengolah, melaporkan, dan menindaklanjuti , penilaian selesai semester (PAS), dan evaluasi selesai tahun (PAT).
2. Pelaksanaan Standar Penilaian
5.2.1 Penugasan menilai
5.2.1.1 Kepala sekolah menetapkan kiprah mengajar guru.
5.2.1.2 Kepala sekolah menugaskan guru untuk membuat perangkat, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil penilaian.
5.2.2 Penilaian oleh pendidik
5.2.2.1 Guru secara sanggup bangun diatas kaki sendiri atau bantu-membantu dengan guru lain dalam satu kelompok mapel menyusun tujuan evaluasi sesuai dengan IPK, silabus, RPP.
5.2.2.2 Guru secara sanggup bangun diatas kaki sendiri atau bantu-membantu dengan guru lain dalam satu kelompok mapel menyusun kisi-kisi evaluasi sesuai dengan RPP.
Kisi-kisi minimal terdiri dari komponen KD, IPK, Indikator soal, taksonomi, dan bentuk soal)
5.2.2.3 Guru secara sanggup bangun diatas kaki sendiri atau bantu-membantu dengan guru lain dalam satu kelompok mapel menyusun instrumen evaluasi .
5.2.2.4 Guru secara sanggup bangun diatas kaki sendiri atau bantu-membantu dengan guru lain dalam satu kelompok mapel melaksanakan analisis kesesuaian instrumen dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan akseptor didik.
5.2.2.5 Guru melaksanakan evaluasi pembelajaran.
5.2.2.6 Guru mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan data hasil penilaian.
5.2.2.7 Guru melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi untuk siswa yang memenuhi KKM dan di bawah KKM.
5.2.2.8 Guru mengumumkan hasil evaluasi kepada siswa dan melaporkan kepada kepala sekolah.
5.2.3 Penilaian oleh satuan pendidikan
5.2.3.1 Satuan pendidikan menyusun KKM tiap mata pelajaran dan satuan pendidikan.
5.2.3.2 Satuan pendidikan menyusun kisi-kisi evaluasi sesuai dengan RPP.
Kisi-kisi minimal terdiri dari komponen KD, IPK, Indikator soal, taksonomi, dan bentuk soal)
5.2.3.3 menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya
5.2.3.4 Satuan pendidikan melaksanakan analisis persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta mempunyai bukti validitas empirik .
5.2.3.5 Satuan pendidikan melaksanakan , penilaian selesai semester (PAS), dan evaluasi selesai tahun (PAT).
5.2.3.6 Satuan pendidikan mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan data hasil penilaian.
5.2.3.7 Satuan pendidikan melaporkan hasil penilaian kepada orang bau tanah siswa dan dinas pendidikan.
5.2.3.8 Satuan pendidikan memanfaatkan laporan hasil penilaian.
5.2.4 Pengawasan penilaian
Kepala Sekolah
5.2.4.4 Kepala sekolah menyusun acara pengawasan standar penilaian.
5.2.4.5 Kepala sekolah melaksanakan pengawasan secara pribadi atau mendelegasikan kepada Wakil Kepala Sekolah/Guru senior terhadap guru perihal pengawasan standar penilaian.
5.2.4.6 Kepala sekolah melaksanakan pembinaan menurut hasil pengawasan standar penilaian.
Tim Audit SPMI
5.2.4.7 Tim Audit SPMI menyusun acara Monev SPMI standar penilaian.
5.2.4.8 Tim Audit SPMI melaksanakan Monev SPMI standar penilaian.
5.2.4.9 Tim Audit SPMI menawarkan rekomendasi hasil Monev SPMI kepada Kepala Sekolah.
5.2.5 Peninjauan ulang awal tahun ajaran
5.2.5.4 Kepala sekolah menugaskan guru untuk meninjau ulang perangkat penilaian.
5.2.5.5 Guru melaksanakan telaah dan revisi perangkat penilaian dan perubahan-perubahan yang diperlukan.
5.2.5.6 Guru menyerahkan perangkat penilaian hasil peninjauan kepada kepala sekolah untuk di sahkan.
6. Indikator Mutu
6.1 Setiap guru mempunyai perangkat evaluasi berupa kisi-kisi, instrumen, buku nilai, dan hasil analisis untuk evaluasi harian setiap kompetensi dasar.
6.2 Setiap guru melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi (remedial dan pengayaan)
6.3 Satuan pendidikan mempunyai perangkat evaluasi berupa kisi-kisi, hasil uji empirik instrumen, instrumen, buku nilai, dan hasil analisis untuk evaluasi , PAS, dan PAT.
6.4 Kepala sekolah merencanakan, melaksanakan, dan menindak lanjuti pengawasan standar penilaian.
6.5 Tim Audit SPMI merencanakan, melaksanakan, dan menawarkan rekomendasi perbaikan Monev standar penilaian.
6.6 Setiap perangkat evaluasi ditinjau ulang secara periodik minimal setiap satu tahun.
6.7 Hasil evaluasi dimanfaatkan untuk PKB Guru, Penguatan dan penghargaan, Penjaminan Mutu Pendidikan, Hasil evaluasi dipakai sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan siswa