Update, Pola Pos / Sop Standar Proses Model Deskripsi
Contoh POS / SOP Standar Proses model Deskripsi. Salah satu sasaran sekolah model ialah sanggup menciptakan dan mengimplentasikan Prosedur Operasional Standar (POS) atau Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). POS atau SOP ialah dokumen yang berkaitan dengan mekanisme yang dilakukan secara kronologis untuk menuntaskan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dari para pekerja dengan biaya yang serendah-rendahnya.
Menurut Permen PAN-RB No. 35 tahun 2012, pengertian Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Operasional Standar (POS) ialah serangkaian arahan tertulis yang dibakukan mengenai aneka macam proses penyelenggaraan acara organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
Sekedar untuk contoh berikut ini Contoh POS / SOP Standar Proses model Deskripsi, produk dari training yang diselenggarakan LPMP Banten.
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PROSES
1. Tujuan
Prosedur ini disusun untuk mengatur tata cara melaksanakan pengaturan proses pembelajaran.
2. Lingkup
Ruang lingkup mekanisme ini ialah mengatur proses pembelajaran yang meliputi :
1. Penugasan standar proses
2. Pelaksanaan pembelajaran
3. Pengesahan perangkat planning pembelajaran
4. Pengawasan pembelajaran
5. Peninjauan ulang RPP dan silabus
3. Acuan
1. Permendiknas nomor 22 tahun 2006 ihwal Standar Isi
2. Permendiknas nomor 41 tahun 2007 ihwal Standar Proses.
3. Permendiknas nomor 20 tahun 1007 ihwal Penilaian
4. Definisi
1. Perencanaan pembelajaran ialah kegiatan untuk mempersiapkan perangkat pembelajaran.
2. RPP ialah perangkat manajemen untuk tiap pertemuan pembelajaran yang dibentuk untuk tiap kompetensi dasar oleh setiap guru. Isi RPP ialah identitas mata pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator pencapaian, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar.
3. Silabus ialah planning pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang meliputi standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
4. Peninjauan ulang RPP dan silabus ialah proses tiap awal tahun fatwa untuk memastikan masih relevannya RPP dan silabus dengan kondisi terkini tahun ajaran. Peninjauan ulang menghasilkan keputusan memakai kembali RPP dan silabus atau dibutuhkan adanya perubahan-perubahan.
5. Prosedur
1. Tanggung Jawab dan Wewenang
5.1.1 Adalah tanggung jawab kepala sekolah untuk menugaskan dan mengawasi guru menciptakan perencaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran.
5.1.2 Adalah tanggung jawab guru untuk melaksanakan perencaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran.
2. Pelaksanaan Standar Proses
5.2.1 Penugasan standar proses
5.2.1.1 Kepala sekolah memutuskan kiprah mengajar guru.
5.2.1.2 Kepala sekolah menugaskan guru untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai hasil pembelajaran.
5.2.2 Pelaksanaan pembelajaran
5.2.2.1 Guru menciptakan perangkat planning pelaksanaan pembelajaran berupa RPP dan silabus.
Penyususnan silabus dilaksanakaan sesuai lampiran 1, dan penyusunan RPP sesuai lampiran 2.
5.2.2.2 Guru melaksanakan pembelajaran sesuai RPP dengan tahapan pendahuluan, kegiatan inti, dan penutup. Tahap-tahap pembelajaran mengacu pada lampiran 3.
5.2.2.3 Guru melaksanakan evaluasi hasil mencar ilmu sesuai dengan kisi-kisi penilaian.
5.2.3 Pengawasan pembelajaran
5.2.3.1 Kepala sekolah menyusun jadwal pengawasan pembelajaran. Format jadwal sesuai lampiran 4.
5.2.3.2 Kepala sekolah melaksanakan pengawasan terhadap guru ihwal perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran. Instrumen pengawasan memakai lampiran 5.
5.2.3.3 Kepala sekolah melaksanakan pembinaan menurut hasil pengawasan pembelajaran.
5.2.4 Pengesahan perangkat planning pembelajaran
5.2.4.1 Silabus dan RPP disyahkan oleh kepala sekolah.
5.2.4.2 Silabus dan RPP yang telah ditetapkan dijadikan contoh dalam pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran.
5.2.5 Peninjauan ulang perangkat planning pembelajaran
5.2.5.1 Kepala sekolah menugaskan guru untuk meninjau ulang perangkat planning pembelajaran.
5.2.5.2 Guru melaksanakan telaah perangkat planning pembelajaran dan perubahan-perubahan yang diperlukan. Masukan perubahan dibentuk pada formulir revisi dokumen mekanisme pengendalian dokumen.
5.2.5.3 Guru menciptakan perangkat planning pembelajaran sesuai hasil pembahasan.
5.2.5.4 Guru menyerahkan perangkat planning pembelajaran hasil peninjauan kepada kepala sekolah untuk di sahkan.
6. Indikator Mutu
6.1 Setiap guru memiliki perangkat planning pembelajaran berupa silabus yang disusun secara berdikari dan sesuai dengan panduan BSNP.
6.2 Setiap guru memiliki perangkat planning pembelajaran berupa RPP yang disusun secara berdikari dan sesuai dengan panduan BSNP.
6.3 Setiap guru melaksanakan pembelajaran sesuai dengan silabus dan RPP.
6.4 Kepala sekolah merencanakan, melaksanakan, dan menindak lanjuti pengawasan standar proses.
6.5 Setiap perangkat planning pembelajaran ditinjau ulang secara periodic minimal setiap satu tahun.
7. Lampiran
1. Instruksi kerja penyusunan silabus
2. Instruksi kerja penyusunan RPP
3. Instruksi kerja pembelajaran
4. Format planning pengawasan
5. Instrumen pengawasan