Update, Perpres Nomor 35 Tahun 2019 Wacana Tukin Pegawai Di Lingkungan Sekjen Lpsk (Lembaga Tunjangan Saksi Dan Korban)
Peraturan Presiden – Perpres Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban, diterbitkan sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017 ihwal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Peraturan Presiden – Perpres Nomor 35 Tahun 2019 ini diterbitkan alasannya adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal 2 Perpres Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Tukin Pegawai Di Lingkungan Sekjen LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) menyatakan bahwa Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan proteksi kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan sesudah mempertimbangkan evaluasi reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Pasal 3 Perpres Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Tukin Pegawai Di Lingkungan Sekjen LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) menyatakan bahwa Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang tidak memiliki jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan/atau
d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas kiprah untuk menjalani masa persiapan pensiun;
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang tidak diberikan proteksi kinerja diatur dengan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal 4 Perpres Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Tukin Pegawai Di Lingkungan Sekjen LPSK, menyatakan bahwa Tunjangan kinerja setiap bulan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5 Perpres Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Tukin Pegawai Di Lingkungan Sekjen LPSK, dinyatakan bahwa
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018.
(2) Tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden – Perpres Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Sekjen LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban)
Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 35 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian isu terkait Peraturan Presiden – Perpres Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.